batampos.co.id – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah meminta kepada Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Tanjungpinang agar bisa lekas menindaklanjuti penerbintan ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebelum tahun ini berakhir. Tidak hanya lekas, tapi perlu juga serius dan cermat.
Pasalnya, kata Lis, Ranperda RDTR ini terbilang detil, tapi manfaatnya amat besar dalam rencana pembangunan dan penataan kota ke depannya. “Karena akan sangat membantu pemetaan pembangunan di Tanjungpinang. Bahkan aturan tentang penetapan pembangunan,” kata Lis, kemarin.
Misalnya, kata dia, pembangunan di seputaran kawasan bandara. Karena lokasinya yang khusus itu, bisa saja hanya diatur pembangunan rumah-toko dan bukan perumahan umum. Itu pun, sambuung Lis, dalam Ranperda RDTR juga bisa diatur tinggi maksimum bangunan di seputaran kawasan bandara.
“Dan dari sini akhirnya bakal menentukan pemberian izin ke depannya. Karena harus ditaati pemohon izin dalam penggunaan lahan. Itu semua yang akan dibunyikan di Ranperda RDTR nanti. Makanya harus bisa cepat ditindaklanjuti,” ungkap Lis.
Permintaan agar Ranperda RDTR juga disampaikan Kepala Bappelitbang Tanjungpinang, Surjadi. Menurutnya, substansi RDTR Tanjungpinang yang telah disepakati Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional itu punya masa kedaluwarsa terhitung 12 bulan sejak persetujuan itu diterbitkan. “Perda ini beda dengan perda lain. Karena setelah disahkan ada pembahasan lagi ditingkat provinsi untuk persetujuan gubernur. Tidak sampai di situ, tapi juga harus mendapatkan pengesahan dari Mendagri,” ujar Surjadi.
Informasi yang diterima Surjadi, RDTR ini sudah masuk program legislasi daerah di DPRD Tanjungpinang. Besar harapannya, sebelum masa kedaluwarsa masa berlaku substansi RDTR Tanjungpinang itu tiba, perda itu sudah disahkan. “Bagi kami yang di bagian perencanaan pembangunan Tanjungpinang, keberadaan RDTR ini sangat penting,” pungkasnya. (aya)
