Jumat, 1 Mei 2026

Segini Kenaikan UMP Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Pengupahan Provinsi Kepri sudah merampungkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018. Yakni menyepakati kenaikan sebesar 8,71 persen dari UMP Tahun 2017 sebesar Rp2,358,454.

“Besar UMP 2018 nanti adalah sekitar Rp 2,5 juta. Untuk koma-komanya saya lupa. Nilai UMP ini menjadi acuan sebagai angka minimal Upaha Minimum Kota (UMK) 2018 di Kabupaten/Kota,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Tagor Napitupulu menjawab pertanyaan Batam Pos, Jumat (27/10) di Tanjungpinang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri tersebut menjelaskan, hasil pembahasan ini tinggal disetujui oleh Gubernur. Masih kata Tagor, batas akhir untuk pengesahan UMP 2018 adalah pada 1 November 2017 mendatang atau 60 hari sebelum berakhirnya Tahun 2017. Sedangkan penetapan UMK 2018 hitungannya adalah 40 hari.

“Apabila sudah diteken Gubernur, kami mengharapkan Bupati dan Walikota segera mengirimkan rekomendasi nilai UMK disetiap Kabupaten/Kota. Target kami adalah pada 10 November nanti, semua usulan sudah masuk,” harap Tagor.

Menurut Tagor, dengan adanya kesepakatan UMP Kepri 2018 ini, Pemerintah Provinsi Kepri mengharapkan semua pihak dan elemen masyarakat menghargai apa yang menjadi keputusan Gubernur nanti.

“Kita berharap pembahasan UMK nanti tidak terjadi gejolak. Karena kondisi ekonomi daerah yang kurang baik. Untuk menjaga iklim investasi, syaratnya adalah daerah harus kondusif,” papar Tagor.

Dijelaskan Tagor, rumusan penetapan UMP Kepri Tahun 2018 adalah berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dengan menggunakan format pengupahan. Adapun upah minumum yang akan ditetapkan sama dengan upah minimum tahunan berjalan, ditambah upah minimum berjalan dikali inflasi per satu tahun. Kemudian ditambah pertumbuhan produk domestik bruto periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

“Penetapan UMP ini, juga sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2017. Artinya pembahasan yang kita lakukan berpegang pada peraturan yang ada,” tegas Tagor.

Mantan Kepala Satpol PP Kota Batam tersebut menambahkan, hasil pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri sudah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama dan kemudiaan direkomendasikan kepada Gubernur.

“Pekerja yang di atas 1 tahun, penetapannya terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah dan perundingan antara Serikat Pekerja Buruh bersama Pengusaha dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuaan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan,”tutup Tagor.(jpg)

Update