Jumat, 1 Mei 2026

Tersangka Umrah Dapat Bertambah

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri masih terus mendalami kasus korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah). Polisi mengklaim tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Karena melihat besarnya kerugian negara atas tindak pidana korupsi, Rp 12 miliar.

“Kami masih melakukan pengembangan, Senin akan diekpose,” kata Direkur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Jumat (27/10).

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo mengatakan pihaknya saat ini, masih belum meminta keterangan dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Karena untuk pemanggilan, baru akan dilakukan dalam waktu dekat. “Belum, kami belum terbitkan suratnya. Nanti akan dikabari,” ungkapnya.

Setelah nantinya memeriksa empat orang ini, Ponco mengatakan pihaknya baru bisa menetapkan langkah selanjutnya. Bila ditemukan fakta baru, yang menyatakan adanya peranan orang lain dari kasus ini. “Bisa kami panggil dan minta keterangan. Akan diusut bila ada, kemana saja alirannya,” ujarnya.

Ponco mengatakan pihaknya belum bisa berbicara banyak. “Empat orang itu belum kami periksa lagi (setelah naiknya status mereka dari saksi ke tersangka,red), sabar dulu,” ungkapnya.

Empat orang yang telah ditetapkan tersangka itu memiliki pernana berbeda, mengakibatkan negara rugi Rp 12 miliar. Hs sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hg kontraktor pelaksana dan Direktur PT Jovan Karya Perkasa, serta dua orang distributor Yz dan Uz. Ke empatnya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 2 itu disebutkan setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, koorporasi, yang dapat merugikan negara dipidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp miliar.

“Di pasal 3 disebutkan orang atau koorporasi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang dapat merugikan negara dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar,” ucap Ponco.

Apakah dengan korupsi ini, merusak sistem akademik dan adminitrasi yang dibangun oleh Umrah? Ponco menuturkan pihaknya tak melakukan penyelidikan hingga ke sana. “Kami hanya mengusut kerugian negaranya saja,” ujarnya. (ska)

Update