Jumat, 1 Mei 2026

UMK Bintan Diperkirakan Naik 8,71 Persen

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan memprediksi Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2018 naik sekitar 8,71 persen. Dengan kenaikan itu, UMK Bintan tahun 2018 akan bertambah sekitar Rp 249.387 atau dari UMK Bintan tahun 2017 sebesar Rp 2.863.231 menjadi Rp 3.113.000.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten dari SPSI Reformasi Bintan Darsono kepada Batam Pos, Jumat (27/10) siang kemarin mengungkapkan, inflasi sebesar 3,72 persen, sedangkan produk domestik bruto sebesar 4,99 persen sehingga didapat total 8,71 persen. Rumusan ini telah sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan surat edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga diperkirakan UMK Bintan naik sekitar 8,71 persen atau naik sekitar Rp 249.387.

Siang itu, dikatakannya, pihak DPK kabupaten Bintan telah membahas tata tertib sebelum membahas angka penetapan UMK yang menurut rencana akan dilakukan pada tanggal 1 November mendatang. Hanya dijelaskannya, apabila ada pengusaha yang merasa keberatan terhadap penetapan UMK Bintan tersebut, ia mengatakan, silakan ikut
aturannya. “Jika keberatan pengusaha bisa mengajukan penundaan tentu harus disertai audit terhadap perusahaannya,” katanya.

Terpisah anggota DPK dari Federasi SBSI Bintan T sianturi, mengakui telah ada pertemuan dengan dewan pengupahan kabupaten. “Belum ada bicara soal angka, masih ke mekanisme. Akan ada dua kali pertemuan tanggal 1 dan 8 November, di situ baru dibahas,” kata T Sianturi.

Disinggung apakah dirinya menerima angka itu? Ia mengatakan, ini bukan masalah menerima atau tidak, tapi sudah normatif sesuai regulasi yang ada. “Tahun lalu saya ngotot ikut angka pertumbuhan ekonomi Kepri, tapi tahun ini pertumbuhan ekonomi Kepri anjlok,” katanya.

Hanya angka itu, belum final, lanjutnya, sebab tanggal 1 November mendatang akan dihadirkan pihak dari BPS, Bank Indonesia dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja Bintan untuk dimintai masukan soal perkembangan investasi Bintan. Sementara itu, anggota DPK Bintan dari pihak pengusaha, Jamin Hidajat
belum berhasil dihubungi terkait apakah keberatan jika angka upah minimum kabupaten Bintan naik sebesar 8,71 persen. Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja Bintan Hasfarizal Handra juga belum berhasil dimintai
penjelasannya, karena nomornya tidak aktif. (cr21)

Update