Kamis, 25 April 2024

Rk, 17 Tahun, Setubuhi Pacarnya Sy, 14 Tahun, Ortu Sy Tak terima, Laporkan Rk ke Polisi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kecamatan Sagulung. Kali ini, dialami oleh Sy, 14, yang dicabuli oleh pacarnya RK, 17, yang merupakan pacarnya sendiri dan baru menjalin hubungan selama seminggu belakangan ini.

Saat ini, Rk sudah mendekam di Mapolsek Sagulung. Orang tua korban yang mengetahui perbuatan pelaku melapor ke pihak polisi. Rk pun diancam undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto mengatakan pelaku telah dua kali melecehkan korban. Saat itu, korban yang berasal dari Pulau Air dan baru tiba di Batam, dijemput pelaku di Pelabuhan Sagulung. Usai dijemput, korban lalu diajak menginap di rumah teman pelaku di Kaveling Sagulung, Sabtu (21/10).

Pada saat rumah tersebut sedang kosong, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk melecehkan korban.

“Saat malam itu, pelaku hanya sebatas menggerayangi tubuh korban,” ujar Hendrianto, Jumat (27/10).

Namun, pada Minggu (22/10) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku kembali dilecehkan dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan setelah sebelumnya korban dirayu dan terbuai janji manis.

“Karena iming-iming akan bertanggung jawab, ceweknya langsung mau,” katanya.

Sementara itu, hingga saat ini pelaku masih dalam penyelidikan polisi.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk meminta keterangan dari korban,” tutup Hendrianto. (cr19)

Update