batampos.co.id – Selain memungut tarif pajak air permukaan, Pemprov Kepri sepertinya juga berambisi mengambil alih konsesi pengelolaan air bersih di Batam. Sebab konsesi yang saat ini dipegang PT Adhya Tirta Batam (ATB) akan berakhir pada 2020 mendatang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam Surya Makmur Nasution mengatakan, Pemprov Kepri memiliki peluang besar untuk mengelola air bersih di Batam. “Ini sebuah keniscayaan,” katanya, Jumat pekan lalu.
Apalagi, kata Surya Makmur, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Muhammadiyah dan sejumlah warga terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). MK mengembalikan pengelolaan sumber daya air ke negara, setelah selama ini banyak dikuasai asing.
Dalam putusannya, MK mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negera dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Tak hanya itu, Mahkamah Agung (MA) pada 10 Oktober 2017 lalu juga mengabulkan gugatan warga Jakarta untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Seperti diketahui PAM Jakarta bermitra dengan Paljaya dan Aetra yang notabene ada unsur asing di dalamnya.
“Bermitra dengan perusahaan asing saja tak boleh, apalagi dikelola penuh swasta plus asing,” ujar Surya.
Sehingga, menurut Surya, sudah saatnya pemerintah mengambil alih hak konsesi itu. Ia bahkan memastikan kapasitas pemerintah untuk mengelola air bersih cukup baik.
“Kan hanya kepemilikan saja yang berubah, dari swasta plus asing ke Pemda. Soal SDM-nya ya tetap saja, termasuk pekerja asingnya kalau masih mau bertahan. Jadi tidak akan berpengaruh pada pelayanan,” ujarnya.
Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo belum bisa bicara banyak soal kemungkinan pengelolaan air bersih Batam diserahkan ke Pemprov Kepri berserta aset-asetnya atau dikelola oleh BP Batam sendiri. “Kami ketemu dulu dengan gubernur,” kata Lukita, beberapa waktu lalu.
Sekadar mengingatkan, riwayat pengelolaan air bersih di Batam hingga sampai ke tangan PT ATB. Sejak Batam ditetapkan sebagai kawasan industri di bawah kendali Otorita Batam pada 1971 sampai pertengahan 1990-an, pasokan air bersih terbilang minim. BP Batam yang saat itu bernama Otorita Batam mengelola air bersih sendiri hanya bisa menghasilkan sekitar 500 liter per detik. Padahal kapasitas air baku mencapai 850 liter per detik saat itu. Tak cuma jumlah yang minim, kualitas produknya pun tak memadai.

Otorita Batam kemudian melakukan studi kelayakan pengelolaan air di Pulau Batam. Lewat negosiasi yang panjang, Otorita menunjuk konsorsium PT Adhya Tirta Batam sebagai pengelola air. Konsorsium itu terdiri dari perusahaan Biwater International, PT Bangun Cipta Kontraktor, dan PT Syabata Cemerlang. Dalam konsorsium itu, Biwater dan Bangun Cipta masing-masing memiliki 45 persen saham, dan Syabata memiliki 10 persen saham.
Pada 17 April 1995, perjanjian konsesi antara Otorita Batam dengan konsorsium Biwater Internasional, PT Bangun Cipta Kontraktor, dan PT Syabata Cemerlang diteken. Ketiga perusahaan itu kemudian membentuk perusahaan pengelola dan penyedia air bersih PT Adhya Tirta Batam pada 3 Agustus 1995. Konsorsium itu menggelontorkan dana Rp 5,590 miliar yang menjadi modal ATB sebagai pengelola tunggal air minum di Batam.
Perjanjian konsesi berlangsung selama 25 tahun yang berakhir pada 17 April 2020. Dalam perjanjian itu, ATB antara lain wajib memenuhi kebutuhan air bersih konsumen, menyediakan pendanaan untuk menjalankan pelayanan, membangun instalasi pengelolaan air bersih dan menyalurkannya sesuai standar organisasi kesehatan dunia (WHO).
Pada perjalanannya, dinamika terjadi dalam kepemilikan saham ATB. Tahun 2001 lalu PT Syabata Cemerlang melepas 10 persen kepemilikan sahamnya, masing-masing lima persen pada Biwater dan Bangun Cipta Kontraktor. Biwater pun mengalami transformasi setelah diakuisisi Cascal dari Inggris. Tahun 2010, Cascal pun diakuisisi perusahaan asal Singapura Sembcorp.
Konsesi sendiri akan berakhir 17 April 2020. Sejumlah perusahaan termasuk ATB ikut mendaftar di BP Batam untuk mengelola kembali air bersih di Batam. Namun, melihat aturan yang ada, kecil peluang asing kembali ambil bagian dalam pengelolaan air bersih di Batam.
Manager Komunikasi dan Humas PT ATB Enriqo Moreno mengatakan, ATB saat ini memproduksi hingga 3.475 meter kubik per detik. Setahun, ATB bisa memproduksi air bersih 100 juta meter kubik untuk melayani 270 ribu pelanggan (data hingga September 2017).
Pelanggan ATB itu tersebar di delapan kecamatan mainland Batam. Angka tersebut 88,3 persen di antaranya pelanggan rumah tangga (RT), niaga 10,8 persen, dan industri 0,9 persen. Mengenai tarif, beban tarif air bersih RT Rp 2 ribu/meter kubik, sedangkan industri sebesar Rp 10 ribu/meter kubik. (nur/leo/cha)
