Sabtu, 18 April 2026

Ketika Angka Pajak Air Permukaan Jadi Polemik

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengambil alih penerimaan pajak air permukaan yang sebelumnya dibayarkan PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke Badan Pengusahaan Batam. Tak sekadar mengambil alih, Pemprov juga langsung menaikkan pajak dari Rp 20 menjadi Rp 188 per meter kubik. Kenaikan itu menimbulkan polemik, tarif air bersih pun terancam naik.

Ida berteriak memanggil anaknya untuk segera mandi saat matahari hampir tenggelam, Kamis (26/10). Ia menyuruh anaknya langsung ke kamar mandi karena ia sibuk melayani dua pelanggan yang membeli ayam penyet di warung kecilnya di kawasan Baloi, Lubukbaja, Batam.

Sembari melayani pelanggan, wanita bernama lengkap Elfrida Hashim itu menuturkan sejak pertengahan Agustus lalu, ia menaikkan harga dagangannya, setelah listrik naik lagi 15 persen. Tadinya ia menjual ayam penyet sama nasi Rp 14 ribu, namun kini naik menjadi Rp 18 ribu.

“Sejak listrik naik harga kebutuhan pokok juga ikutan naik, ya terpaksa juga saya naikkan harga dagangan supaya tak rugi,” ujarnya.

Ida mengaku membuka usaha rumah makan kecil-kecilan untuk membantu ekonomi keluarganya, setelah suaminya yang bekerja sebagai welder di salah satu galangan kapal di Tanjunguncang kena PHK. Praktis ekonomi keluarganya bersandar pada usaha warung nasi miliknya itu. Suaminya belum juga mendapatkan pekerjaan di industri galangan kapal yang memang lagi redup dua tahun terakhir.

Namun kini Ida mengaku khawatir setelah membaca berita tarif air bersih ATB bakal naik, setelah Pemprov Kepri menaikkan pajak air permukaan cukup tinggi. Ia khawatir jika tarif air bersih naik, maka harga-harga kebutuhan pokok kembali melonjak.

“Mau jual berapa lagi dagangan ini, naik lagi makin sepi, sekarang aja sudah sepi, apalagi ekonomi lagi lesu,” ujar ibu dua anak ini.

Perempuan berhijab ini berharap tak ada kenaikan tarif air bersih. Masyarakat Batam kini sudah sangat menderita setelah tarif listrik naik dua kali menjadi 30 persen dan sebentar lagi akan menjadi 45 persen.

“Hidup sudah susah, pemerintah jangan buat rakyatnya makin susah. Tolong bijaklah,” pintanya.

***

ilustrasi

Rencana menaikkan tarif air bersih yang dikelola oleh ATB mencuat setelah Pemprov Kepri dan DPRD Provinsi Kepri merevisi Peraturan Daerah (Perda)Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Bersamaan pengesahaan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Revisi Perda ini kemudian disahkan pada 29 Mei lalu di DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang. Salah satu poin penting perubahan perda itu soal penegasan pengambilalihan Pajak Air Permukaan yang semula disetorkan ATB selaku pengelola air bersih di Batam ke BP Batam, menjadi ke Pemprov Kepri. Revisi ini amanah dari UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sebelum revisi Perda tersebut, Gubernur Kepri Nurdin Basirun sudah mengeluarkan Peraturan (Pergub) nomor 25/2016 tentang Pajak Air Permukaan. Sebab, UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memang memberikan kewenangan pemda tingkat satu sebagai pihak yang berhak menerima pajak air permukaan.

Pemprov Kepri pun menetapkan target PAD dari pajak itu sebesar Rp 20 miliar setahun, terhitung 2017. Namun hingga saat ini, Pemprov Kepri menyebut ATB belum menyetorkan pajak air permukaan lebih dari Rp 17 miliar, terhitung sejak Januari hingga September.

Belum disetorkannya pajak tersebut karena besaran pajak air permukaan yang tertuang dalam Pergub 25/2016 itu dinilai tak masuk akal. ATB selaku pengelola air bersih dan BP Batam selaku pemilik aset berupa waduk yang airnya diolah oleh ATB mempertanyakan besaran nilai perolehan air (NPA) yang menjadi dasar penetapan pajak air permukaan.

Sebelum Pergub itu keluar, ATB menyetorkan pajak air permukaan ke BP Batam sebesar Rp 20 per meter kubik air baku yang diolah ATB. Itu diluar harga air baku Rp 150 per meter kubik yang harus dibayarkan ATB ke BP Batam. Juga belum termasuk royalti dan biaya penyewaan aset.

Rp 20 pajak air permukaan yang dibayarkan ATB itu diperoleh dari 10 persen NPA. NPA sendiri ditetapkan BP Batam selama ini sebesar Rp200 per meter kubik. Namun perhitungan Pemprov Kepri, setelah mengambil alih pajak air permukaan menjadi berbeda. NPA tak lagi Rp200 per meter kubik, tapi Rp1.886 (Pergub 25/2016). Pajak air permukaan pun ditetapkan Rp188, diambil 10 persen dari NPA tersebut.

Dengan demikian, terjadi kenaikan pajak air permukaan sebesar Rp168 per meter kubik air baku yang diolah ATB menjadi air bersih. Angka yang tak kecil menurut BP Batam dan ATB.

Robert Sianipar, saat masih menjabat sebagai Deputy IV BP Batam yang membidangi pengelolaan Air di Batam bahkan bersuara lantang. Ia mempertanyakan mekanisme penghitungan yang dilakukan Pemprov Kepri sehingga diperoleh pajak air permukaan Rp188 per meter kubik.

“Perhitungannya pasti salah. Darimana angka pajak Rp188 per meter kubik itu,” ujar Robert yang pekan lalu resmi diganti oleh pejabat baru.

Hal senada juga dikatakan oleh Hatanto Reksodiputro, saat masih menjabat Kepala BP Batam. “Kita pertanyakan, darimana angka NPA Rp1.886 itu. Itu besar sekali,” ujarnya. Hatanto juga diganti pekan lalu. Posisiya kini dijabat Lukita Dinarsyah Tuwo.

Robert saat itu mengakui, jika Pemprov Kepri tetap memaksakan memungut pajak air permukaan sebesar Rp 188, otomatis tarif air baku BP Batam juga akan ikut terkerek. Sebab, pajak air permukaan kini jauh lebih tinggi dari harga air baku yang notabene objek pajak. Harga air baku kini tetap Rp 150 per meter kubik, sementara pajak air permukaan sudah Rp 188 per meter kubik.

Namun Robert mengaku belum memiliki perhitungan berapa kenaikan tarif air baku nantinya. Namun ia memastikan air baku pasti naik jika pemprov tetap memungut pajak air permukaan Rp 188 per meter kubik.

“Kami akan hitung lagi, ada indeksnya kalau soal ini. Kalau ditanya berapa persentasenya dan berapa pengaruhnya, kami belum hitung,” kata dia lagi.

Jika harga air baku naik sebagai konsekwensi dari kenaikan pajak air permukaan, maka muara akhirnya, tarif air bersih ATB juga naik.

Manager Corporate Communication ATB, Enrico Moreno Ginting, juga sependapat dengan Robert. Menurutnya, tak ada alasan untuk tidak menaikkan tarif air bersih jika pajak air permukaan naik tinggi yang juga memicu naiknya harga air baku. Namun ia mengaku belum memiliki prediksi besaran kenaikannya.

“Yang berwenang menaikkan itu BP Batam, bukan kami,” kata Enriqo, Jumat (27/1) pekan lalu di Batam Centre.

Robert sendiri berencana menemui Pemprov Kepri untuk membahas besaran NPA sehingga diperoleh pajak air permukaan Rp 188 per meter kubik. Namun apa daya, Robert dan unsur pimpinan BP Batam lainnya diganti pekan lalu.

Namun, Wakil Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah Surya Makmur Nasution mengatakan, BP Batam telah meminta “fatwa” Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Baik terkait kewenangan memungut pajak air permukaan maupun soal besaran pajak air permukaan.

“Tapi saya belum tahu persis hasilnya. Namun soal kewenangan menarik pajak air permukaan, saya yakin BPKP tak menafikan kewenangan Pemprov Kepri,” ujar Surya Makmur saat ditemui di Hotel Pusat Informasi Haji, Jumat (27/10).

Surya berkeyakinan demikian karena dasar Pemprov Kepri berhak memungut pajak air permukaan adalah UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sementara dasar hukum BP Batam tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBK) hanya Peraturan Menteri Keuangan yang notabene masih di bawah UU.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Air BP Batam Binsar Panjaitan melalui stafnya Rahimin mengatakan, pihaknya memang tidak mengetahui persis darimana Pemprov Kepri mendapatkan angka NPA Rp 1.886 per meter kubik yang menjadi dasar pajak air permukaan Rp 188/meter kubik.

“Angka Rp1.886 itu kita juga nggak tahu komponennya apa aja, katanya yang hitung konsultan,” ujar Rahimin, Jumat malam pekan lalu.

BP Batam sendiri dalam menghitung NPA mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/2017 tentan Tata Cara Penghitungan Besaran NPA Permukaan. Rumusnya sederhanya, NPA = HDA (Rp/m3) x FEW x FNA x FKPA. HDA adalah harga dasar air permukaan, FEW adalah faktor ekonomi wilayah, FNA adalah faktor nilai air permukaan, dan FKAPA adalah Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan.

“Dari hasil audit BPKP, pajak air permukaan hanya di angka Rp40/meter kubik,” ungkap Rahimin.

Artinya, kalaupun terjadi kenaikan pajak air permukaan nantinya, kenaikannya tak lebih dari Rp 20/meter kubik dari tarif lama. Sebab, selama ini pajak air permukaan yang dibayarkan ATB ke BP Batam Rp 20/meter kubik. Rp 20 itu diambil dari NPA Rp 200/meter kubik.

Jadi jika pajak air permukaan menjadi Rp 40/meter kubik, maka NPA Permukaan tak lebih dari Rp 400/meter kubik.

Lalu berapa potensi kenaikan tarif air bersih ATB jika pajak Rp 40/meter kubik, Rahimin mengatakan pihaknya belum menghitung. Namun untuk harga air baku, berdasarkan audit BPKP bisa menjadi Rp400-an.

Jika Pemprov memaksanakan pajak air permukaan di angka Rp 188/meter kubik, Rahimin juga mengaku pihak Kantor Air Batam belum menghitung potensi kenaikan air baku dan tarif air bersih.

“Yang pasti kalau air baku naik pasti ngaruh pada trif air bersih,” katanya.

Pemprov Kepri melalui Sekretari Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah sudah beberapa kali menegaskan, pihaknya akan tetap memungut pajak air permukaan berdasarkan Pergub 25/2016 itu, yakni Rp 188 per meter kubik. Apalagi target penerimaan PAD dari pajak air permukaan itu sudah masuk di APBD murni 2017 yang sudah diundangkan.

“Kami akan tetap menagih ke ATB. Terhitung Januari hingga September 2017, ATB menunggak pajak sebesar Rp 17 miliar,” sebut Fadillah belum lama ini.

Soal NPA Rp 1.886 yang menjadi dasar penerapan pajak air permukaan Rp 188 per meter kubik air yang diambil ATB, menurut Fadillah sudah melalui perhitungan yang cermat yang melibatkan konsultan. Besaran NPA itu dituangkan dalam Pergub 25/2016.

Mencermati pasal per pasal di Pergub 25/2016, khususnya pada pasal 3, NPA yang menjadi dasar penetapan pajak air permukaan memang dibedakan antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan perusahaan non PDAM. NPA PDAM ditetapkan hanya Rp 150 per meter kubik. Itu artinya, pajak air permukaannya tak lebih dari Rp 15 per meter kubiknya.

Sementara, di luar PDAM seperti ATB yang mengelola air bersih di Batam, NPA-nya lebih tinggi karena dikenakan tarif progresif. Meski ATB mengolah air baku menjadi air bersih untuk kepentingan masyarakat Batam, namun ATB tetap berorientasi pada keuntungan.

NPA untuk ATB sendiri sebenarnya bervariasi. Tergantung voulume air permukaan yang digunakan.

Pada lampiran Pergub 25/2016 disebutkan,

  • penggunaan 0-50 m3 dikenakan tarif Rp 1.598
  • Penggunaan 51-100 m3 Rp 1.634;
  • penggunaan 101-500 m3 Rp 1.670
  • pengguaan 501-1000 m3 Rp 1.706
  • penggunaan 1001-2.500 m3 Rp 1.742
  • penggunaan 2.501-5.000 m3 Rp 1.778
  • penggunaan 5001-10.000 m3 Rp 1.814
  • penggunaan 10.001-50.000 m3 Rp 1.850, dan
  • penggunaan lebih dari 50.000 m3, NPA-nya Rp 1.886.

Kapasitas produksi instalasi pengolahan air (IPA) ATB sendiri mencapai 3.610 liter/detik. Rincian:

  • IPA Nongsa 60 liter/detik;
  • IPA Seiharapan 210 liter/detik;
  • IPA Seiladi 240 liter/detik;
  • IPA Mukakuning 600 liter/detik;
  • IPA Tanjungpiayu 300 liter/detik, dan
  • IPA Duriangkang 2.200 liter/detik.

Karena produksi air bersih ATB setiap tahunnya jika dikonversi ke meter kubik, rata-rata 100 juta meter kubik. Dengan begitu, NPA ATB berada di angka maksimum Rp 1.886 per meter kubik. Pajak air permukaan 10 persen dari NPA itu menjadi Rp 188/meter kubik.

Dam Mukakuning tampak dari atas. Dam ini tampak surut akibat musim kemarau. F Dalil Harahap/Batam Pos

Wakil Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah Surya Makmur Nasution menilai, angka NPA Rp 1.886/meter kubik yang jadi dasar penetapan pajak air permukaan Rp 188/meter kubik yang tertuang di Pergub 25/2016 sudah tepat. Alasannya, besaran pajak air permukaan itu tak masuk dalam bagian yang dievaluasi Kemendagri dari revisi Perda Nomor 8/2011 yang telah dilakukan Mendagri.

“Ini buktinya, Evaluasi Mendagri nomor 903_7728/2017 tentang Pajak Daerah tertanggal 25 September 2017 tak mempermasalahkan kewenangan menerima pajak air permukaan maupun besaran pajaknya,” ujar Surya sambil menunjukkan dokumen hasil evaluasi tersebut.

Menurutnya, hanya ada tiga komponen yang dievaluasi Mendagri dari revisi Perda Pajak Daerah tersebut, namun semua diluar soal pajak air permukaan. “Artinya tak ada masalah, kewenangan menerima pajak air permukaan memang hak Pemprov Kepri dan besarannya sudah benar perhitungannya,” katanya.

Ia juga menegaskan, kenaikan pajak air permukaan itu tak bisa dijadikan alasan oleh BP Batam maupun ATB untuk menaikkan tarif air bersih ke pelanggan.

“Pajak naik Rp 188 per meter kubik ATB masih untung, BP Batam juga tak kehilangan pendapatan, toh masih ada royalti dan penyewaan aset,” katanya.

Ia meminta ATB lebih fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat daripada memikirkan menaikkan tarif. Apalagi konsesi ATB akan segera berakhir pada 17 April 2020 mendatang.

Meski begitu, Surya yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam ini menyarankan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan tim, duduk bersama dengan BP Batam untuk mensingkronkan data. Tujuannya, agar diperoleh titik temu.

Kalaupun ada perbedaan angka NPA, Surya menilai bisa jadi terjadi perbedaan analisis terhadap fator-faktor yang mempengaruhinya. Bisa jadi faktor ekonomi wilayah, faktor nilai air permukaan, dan faktor kelompok pengguna air permukaan.

“Saya kira tak ada yang tak bisa kita selesaikan kalau mau duduk bersama. Apalagi pimpinan BP Batam yang baru Pak Lukita sangat terbuka. Tak perlu ribut, karena aturannya sudah jelas,” pintanya.

Pertemuan tersebut juga sebaiknya melibatkan pihak ATB. ATB nantinya harus jujur dan terbuka soal berapa sebenarnya besaran pajak yang mereka bayarkan selama ini, di luar royalti, harga air baku, dan penyewaan aset.

Surya mengaku memperoleh informasi kalau pajak yang dibayarkan ATB selama ini ke BP Batam hanya 2 persen saja. “Silakan buka, transparan saja,” ujarnya.

Enrico sendiri menyebutkan, setiap tahunnya, ATB harus menyetorkan kurang lebih Rp 15 miliar ke BP Batam sebagai kewajiban pengambilan air baku. Sementara besaran pajak yang dibayarkan ke pemerintah sebesar Rp 2 miliar per tahun.

“Itulah yang kami bayarkan selama ini melalui BP Batam,” ujarnya.

Sebagai investor swasta pengelola air bersih yang kinerjanya dituntut menjalankan tugas seperti pelayanan PDAM, pihaknya merasa bingung kalau gubernur bersikukuh menaikkan pajak air permukaan Rp 188/meter kubik.

“Makanya sekarang permintaannya seperti apa dari Pemprov. Itu bagaimana kami membayarnya,” tanyanya.

Menurut Enrico, sebenarnya ATB akan selalu siap mengikuti aturan pemerintah yang berlaku, asal sistem penghitungannya jelas, dan sudah berdasarkan kesepakatan pihak terkait, dalam hal ini Pemprov Kepri dan BP Batam.

“Yang berhak memutuskan itu Pemerintah dan BP Batam, ATB hanya sebagai operator saja. Nah, khusus nilai Rp 17 miliar yang katanya tunggakan pajak itu, itu kami serahkan ke BP Batam juga. Keputusannya semua ada di BP Batam sesuai dengan kesepakatan konsesi. Silakan BP yang mencari solusinya,” tegas Enrico.

Mengenai kenaikan tarif, Enrico juga menambahkan, yang berhak menaikkan tarif air itu BP Batam, ATB sendiri tidak mempunyai wewenang. Hanya saja, mereka selama ini, berdasarkan usulan, apabila ada kenaikan tarif, sudah diatur dalam indeksasi dengan melihat komponen. Antara lain, besaran UMK, inflasi, tarif listrik, dan juga fungsi ATB sebagai perusahaan swasta yang tentu saja harus untung.

“Sebenarnya, kenaikan tarif itu tak bisa dipertanyakan ke kita. BP yang berhak. Namun, sepanjang tidak ada kenaikan beban dan pajak yang ekstrim atau pengaruh-pengaruh eksternal, ATB tidak akan mengusulkan menaikkan tarif air kepada pelanggan,” tutup Enrico.

Di tempat terpisah, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan, pajak air permukaan itu memang hak Pemprov Kepri. “Dulu diambil BP Batam, sekarang itu hak Pemprov,” ujarnya, Rabu pekan lalu di Swissbel Hotel Harbour Bay.

Meski begitu, Nurdin terkesan tak konsisten karena ia mengatakan Pergub 25/2016 tak pernah ia teken. Namun file Pergub yang diunggah di laman website Pemprov Kepri sangat jelas diteken Nurdin.

“Saya nga tau itu website. Jangan dipaksa saya jawab yang saya tak tahu,” ujar Nurdin. Ia juga mengaku tak tahu soal hutang ATB Rp 17 miliar yang harus dibayarkan ke Pemprov Kepri.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Jadi Radjagukguk mengatakan, jika Pergub 25/2016 tentang pajak air permukaan berpotensi membuat air baku naik yang pada gilirannya membuat tarif air bersih naik, sebaiknya direvisi.

“Review kembali. Apalagi kondisi ekonomi Batam masih kurang baik. BP Batam, Pemprov, dan ATB harus duduk bersama. Intinya, jangan ada kenaikan tarif air bersih,” pinta Jadi. (nur/cha/jpg)

Update