Kamis, 16 April 2026

Siskeudes Wajib Diaplikasikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemkab Anambas melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas telah mewajibkan kepada seluruh desa agar dapat menertibkan administrasi dalam mengolah dan menata laporan keuangan perangkat desa. Pada tahun 2018 mendatang semua desa harus memahami dan menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Kepala Bidang Pemerintahan Masyarakat Desa, Awalludin optimis, aplikasi tata kelola Siskuedes bisa tercapai, pihaknya akan melatih perangkat desa dalam menyajikan administrasi Siskuedes dengan baik. Apalagi beberapa waktu yang lalu mulai dari tanggal 18 sampai 20 Oktober 2017 sebanyak 34 desa telah dilakukan sosialisasi.

Diakuinya, meski hal ini sulit, tapi wajib dilakukan. “Hal ini harus dilakukan, sebab itu demi tertib sistem administrasi keuangan desa. Kita mendatangkan narasumber dari BPKP Provinsi Kepri,” ujar Awalludin ketika ditemui wartawan, Minggu (29/10).

Dirinya juga mengakui jika sebelumnya kades di Anambas sudah pernah mengikuti pelatihan beberapa tahun lalu tapi belum bisa diaplikasikan di Anambas karena saat itu pelatihan hanya dilaksanakan tiga hari saja. “Aplikasi ini sulit dipahami kalau cuma tiga hari pelatihan, itu tidak cukup,” ungkapnya.

Untuk memastikan pelaksanaan aplikasi Siskeudes, pihaknya harus turun langsung ke sejumlah kecamatan untuk dapat mengumpulkan para perangkat desa. Selain Kepala desa, perangkatnya juga harus hadir diacara tersebut. Hal ini bertujuan untuk menambah pengetahun perangkat desa, sehingga memahami tentang administrasi tata kelola keuangan desa.

“Pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada desa untuk mengurusi tata pemerintahannya, meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, hingga pembangunan infrastrukturnya,” katanya. (sya)

Update