Kamis, 23 April 2026

SLO Belum Keluar, PLTS Belum Diserahkan

Berita Terkait

 Abdul Haris. F. Dok Batam Pos.

batampos.co.id – Bupati Anambas, Abdul Haris mempertanyakan kepada PLN mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang ada di Rintis Desa Tarempa Selatan yang dibangun oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2015 silam yang hingga saat ini belum berfungsi, bisa difungsikan.

Sudah dua tahun sejak pembangunan dilaksanakan namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Jika belum ada serah terima dari Kementrian ESDM ke PLN, lanjut Abdul Haris, tentu ada yang tidak beres dengan pelaksanaannya.

“Ini sudah dua tahun, kapan kira-kira bersungsi, terus apa masalahnya,” tanya Abdul Haris saat mengikuti Forum Group Discussion dengan Kemenkopolhukam, baru-baru ini.

Sementara, Staf Ahli Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman, Menkopolhukam RI, Laksma TNI I Nyoman Nesa mengatakan, jika tidak ada kepastian dari kontraktor pelaksana maka bisa beralih kebagian hukum. Apalagi pelaksanaan proyek sudah melewati tahun anggaran kontraktor bisa dikenakan sanksi denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika tidak ada penyelesaian pekerjaan bisa menjadi ranah hukum yang berjalan. Disini ada pak Kapolres dan kejaksaan, bisa nanti menjadi pidana karena uang yang digunakan untuk membangun adalah uang rakyat,” ujar I Nyoman Nesa.

Sementara perwakilan kontraktor PT Surya Energy Indotama, Eric Agustian, mengaku akan berusaha semaksimalnya menyelesaikan pekerjaan itu. Kalau dari sisi pembangunan sudah tidak ada masalah karena saat uji coba listrik menyala. Namun yang menjadi kendala tidak serah terima dikarenakan belum ada keluar surat Sambungan Layak Operasi (SLO).

“Kami sedang mengurus SLO nya pak, karena hal ini merupakan wewenang pihak ketiga. Hanya pihak ketiga yang bisa mengeluarkan sertifikat SLO nya. Apalagi pengeluaran sertifikat dari Dirjen ketenagalistrikan,” kata Eric. (sya)

Update