Jumat, 29 Maret 2024

Tersangka Pencabul Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Bukit Bestari, beberapa hari yang lalu, meringkus tiga pria paruh baya bernisial IN, A, dan BU, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga, 10. Ketiga pelaku pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur, melalui Kanit Reskrim Aiput Fredy Simanjuntak, membenarkan ketiga pelaku terancaman hukuman 15 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan pasal yang dijerat yakni pasal 81 junto pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Mereka saat ini sudah mendekam di sel Mako Polsek Bukit Bestari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Fredy, kemarin.

Dikatakan Fredy, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan para tersangka. Berawal dari laporan korban yang merupakan siswi kelas 3 SD tersebut kepada guru di Sekolahnya. Yang mana korban memberitahu bahwa ia menjadi korban perbuatan asusila.

“Setelah mendengarkan apa yang disampaikan muridnya itu. Sang guru kemudian melaporkan kepada orang tua korban. Selanjutnya, orang tus korban melaporkan ke kami,” kata Fredy.

Penangkapan terhadap pelaku, terang Fredy, dilakukan pihaknya berdasarkan laporan dari orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Ketiga pelaku ini kami tangkap di tiga lokasi yang berbeda,” terang Fredy.

Dijelaskan Fredy, dalam menjalankan aksinya. Pelaku ini membujuk dan merayu korban dengan memberikan sejumlah uang dan makanan. Perbuatan itu pun dilakukan mereka ditempat dan waktu yang berbeda.

“Setelah berhasil membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang. Perbuatan cabul itu langsung dilakukan pelaku terhadap korban,” pungkasnya.(ias)

Update