batampos.co.id – Kewajiban registrasi ulang kartu sim prabayar mulai berlaku hari ini (31/10).
Namun, sampai Senin (30/10) masih beredar informasi keliru. Isinya menyebutkan bahwa registrasi ulang tersebut tidak boleh lewat akhir bulan ini. Sejumlah konsekuensi menanti para pengguna telepon genggam apabila tidak meregistrasi kartu sim prabayar mereka. Termasuk di antaranya tidak bisa melakukan panggilan keluar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak membantah soal konsekuensi tersebut, namun dia menepis informasi keliru yang beredar di masyarakat.
”Bukan terakhir besok (hari ini). Mulai besok diwajibkan. Setiap penjualan yang baru maupun yang lama,” terang dia ketika diwawancarai usai rapat terbatas (ratas) tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (30/10).
Rudiantara menegaskan kembali, batas akhir registrasi ulang kartu sim prabayar akhir Februari tahun depan.
”Kalau belum registrasi juga itu diblok. Tidak bisa outgoing, tidak bisa telepon,” ungkap dia.
Sanksi berikutnya diberikan secara bertahap apabila kartu sim prabayar tidak kunjung diregistrasi ulang. Mulai tidak bisa terima telepon dan pesan sampai diblokir secara keseluruhan. Sehingga tidak bisa digunakan sama sekali. Termasuk paket data dalam kartu sim prabayar tersebut.
Kementerian Komikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberlakukan kewajiban registrasi ulang kartu sim tidak lain demi kebaikan para pengguna telepon genggam. Berbagai modus tindak kejahatan yang biasa dilakukan melalui pesan singkat dengan mudah dapat teratasi. Demikian pula tindak kejahatan serupa lewat telepon acak. Sehingga pengguna telepon genggam diyakini bakal semakin aman dan nyaman.
”Yang tadinya mama minta pulsa, mama minta pulsa itu ketahuan,” ujar Rudiantara.
Untuk itu, Rudiantara meminta seluruh pengguna telepon genggam segera meregistrasi ulang kartu sim prabayar mereka. Meski batas akhir masih tahun depan, dia menyebutkan bahwa semakin cepat registrasi ulang semakin baik.
”Mudah kok, tidak sampai satu menit registrasi ulang. Kenyamanan selama menjadi pelanggan,” kata menteri kelahiran Bogor tersebut.
Tentu saja bukan hanya menguntungkan pengguna kartu sim prabayar, registrasi ulang juga membantu pemerintah.
Khususnya dalam mendata pelanggan operator kartu sim prabayar. Sejauh ini, masih kata Rudiantara, jumlah pengguna telepon genggam yang sudah mergistrasi ulang kartu sim prabayar sebanyak 47 juta.
”Verifikasi yang sudah dilakukan,” ucap dia. Data tersebut dia peroleh dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri). Secara keseluruhan, jumlah kartu sim prabayar yang menyebar dan digunakan masyarakat tidak kurang dari 300 juta.
Berdasar data tersebut, masih banyak pengguna telepon genggam yang belum meregistrasi ulang kartu sim prabayar mereka. Untuk itu, Kemenkominfo bakal terus menyosialisasikan kebijakan itu. Mereka juga terus berkoordinasi dengan seluruh operator agar proaktif.
”Saya minta CEO (operator seluler) anytime untuk sosialisasi,” tegas Rudiantara. Bahkan, sambung dia, mereka sudah melakukan itu sejak beberapa pekan lalu.
”Sudah dua minggu,” imbuhnya.
Senada dengan Rudiantara, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan menjelaskan bahwa kartu sim prabayar yang sudah diregistrasi ulang oleh masyarakat masih berada pada angka 47 juta.
”Iya benar,” ungkap dia ketika dikonfirmasi. Sisanya sekitar 253 kartu sim prabayar masih belum diregistrasi. Pemerintah bakal terus mendorong masyarakat agar segera mergistrasi ulang sebelum batas akhir tiba. (syn/jpgroup)