Rabu, 8 April 2026

Semua Tersangka Korupsi Umrah Ditangkap

Berita Terkait

Budi Suryanto. F. Fiska Juanda.

batampos.co.id – Polda Kepri berhasil membekuk kawanan perampok intelektual, terkait kasus dugaan korupsi program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), yang merugikan negara Rp 12 miliar. Empat orang yang berhasil diamankan itu yakni Wakil Rektor Umrah Hery Suryadi, Direktur PT Jovan Karya Perkasa Henri Gultom serta dua orang distributor Ulzana Zizi dan Yusmawan.

“Benar, keempatnya sudah kami amankan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Senin (30/10).

Saat ditanya mengenai aliran dana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 12 miliar ini. Budi mengatakan akan mengungkapkannya Selasa (30/10). “Besok, akan diekspose,” ucapnya singkat.

Seperti diketahui, 2015 lalu untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pemerintah pusat mengucurkan dana sebesar Rp 100 miliar ke Umrah. Uang tersebut digunakan untuk tiga paket pengadaan barang, salah satunya program integrasi sistem akademik senilai Rp 30 miliar. Dalam perjalanannya, diduga terjadi pengelembungan. Harga barang yang dibeli melebihi harga seharusnya. Tak hanya itu, diduga beberapa barang tak sesuai dengan perencanaan awal.

Terkait dengan pengembangan kasus ini. Ponco sebelumnya menuturkan tak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah tersangka. Tapi sebelum itu, Ponco mengatakan pihaknya perlu meminta keterangan lebih lanjut dari ke empat tersangka itu. “Kami dalami dulu,” tuturnya.

Sementara dua paket lainnya, akan diusut pihak kepolisian setelah kasus pertama selesai. “Masih ada dua paket lagi, tahun depan sepertinya baru akan diusut pihak kepolisian,” ucap sumber Batam Pos.

Hingga saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk Rektor Umrah. (ska)

Update