Jumat, 19 April 2024

Anambas Terapkan Absen Online

Berita Terkait

batampos.co.id – Kabupaten Kepulauan Anambas akan memulai uji coba absensi online pada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini (1/11). Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan rencana tersebut sudah dirancang sejak lama, namun baru direalisasikan pada bulan November ini. Dengan diberlakukannya absensi secara online, kata Haris, dapat mempermudah pengawasan. Terutama kepada para pegawai yang tidak disiplin.

“November dan Desember adalah masa uji coba, sekaligus mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbub) untuk sanksi pegawai yang keluar pada jam kerja,” terangnya.
Haris menyinggung, pada Perbub tersebut bukan hanya mengawasi pegawai yang keluar pada jam kerja, tetapi akan menilai pegawai yang teladan (disiplin).

“Jadi kami akan berikan penghargaan. Mudah-mudahan ada pegawai yang teladan dan kedisiplinan ini bisa menyebar luas kepada pegawai yang lain. Sehingga secara perlahan kedisiplinan pegawai semakin meningkat. Otomatis pembangunan daerah juga semakin meningkat,” harapnya.

Sayangnya rencana Abdul Haris tersebut diabaikan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum juga mengirimkan data ke Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendukung absen online ASN melalui fingerprint (sidik jari).

“Saya mendapat laporan dari BKPSDM, masih ada sejumlah OPD belum memberikan data untuk absen online ini. Padahal target kami, 1 November absen ini sudah berjalan. Karena ini masalah kedisiplinan, apa sulitnya mengirim data,” gerutu Abdul Haris, Selasa (31/10).

Kepala Bidang Kedisiplinan BKPSDM Tony Karnian mengakui masih ada sejumlah OPD yang belum mengirim data yakni Satpol PP, Bakesbangpol dan Dinas PUPR.
“Oktober kami sudah meminta OPD mengirimkan data dan pegawainya baik ASN maupun PTT akan datang ke BKPSDM untuk mencocokkan nama dengan sidik jari. Kami sudah menyurati, tetapi belum dikirim juga,” akunya.

Sebelumnya, Sekretaris Balitbangpeda Kabupaten Kepulauan Anambas Adies Saputra, mengatakan tunjangan kesra atau tambahnya penghasilan pegawai (TPP) pegawai akan dinilai dari prestasi kerja. Semakin tinggi kinerja pegawai akan mendapatkan tunjangan lebih besar daripada pegawai berkinerja rendah.

Penilaian kinerja akan dinilai dengan sistem aplikasi khusus sehingga tidak bisa direkayasa. Contohnya absensi akan dilakukan secara elektronik yakni harus komplet dengan sidik jari. Sehingga absensi tidak bisa diubah atau direkayasa.
“Kecuali jika ada pegawai yang dinas luar daerah, maka pegawai tersebut tidak perlu menggunakan absensi sidik jari. Cukup hitung melalui surat perintah tugas (SPT)-nya, jadi kelihatan berapa hari tugas di luar. Jika melebihi jumlah hari yang ada di SPT, maka akan tetap terkena sanksi,” kata Saputra, beberapa waktu lalu. (sya)

Update