Minggu, 5 April 2026

Pemerintah Daerah Tak Bisa Melarang Taksi Online

Berita Terkait

Pengemudi taksi pangkalan melakukan unjuk rasa didepan kantor Walikota Batam mereka memprotes keberadaan taksi online, Selasa (31/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tak lantas membuat taksi online diperbolehkan beroperasi. Termasuk di Batam. Pemerintah masih melarang taksi online di Batam beroperasi, sebelum mengurus izin ke Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail, memastikan sampai saat ini belum satupun taksi online yang mendapatkan izin dari pihaknya. Karenanya, ia menegaskan tidak satupun taksi online yang boleh beroperasi di wilayah Kepri.

“Karena belum berizin, jangan beroperasi agar tak berbenturan dengan (taksi) konvensional,” kata Jamhur saat rapat dengar pendapat di DPRD Kota Batam, Selasa (31/10).

Jamhur mengakui, sampai saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengurus izin taksi online. Meraka adalah PT Sulo, PT Diva Sejahtera, dan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama. Namun pihaknya belum mengeluarkan izin bagi ketiga perusahaan taksi online itu karena masih banyak yang perlu dipertimbangkan.

Pertimbangan pertama, kata Jamhur, soal kuota taksi di Batam dan Kepri yang sampai saat ini belum diputuskan. Kuota tersebut nantinya akan ditentukan oleh tim yang akan melibatkan banyak pihak.

Penetapan kuota ini, kata Jamhur, akan sangat menentukan nasib taksi online di Batam. Misalnya, kata dia, nantinya tim memutuskan kuota taksi di Batam sebanyak 3.000 unit. Padahal saat ini jumlah taksi di Batam diperkirakan sudah ada 2.800 unit. Berarti kuota taksi online di Batam sekitar 200 unit saja.

Namun jika nantinya kemudian tim verifikasi menemukan jumlah taksi yang sudah ada saat ini sebanyak 4.000 unit, maka tidak ada lagi jatah untuk taksi online. Bahkan taksi yang ada saat ini akan dikurangi.

“Kalau faktanya seperti itu, berarti satu biji pun taksi online tak boleh beroperasi,” kata dia.

Pertimbangan lainnya, kata Jamhur, pihaknya masih perlu mempelajari Permenhub Nomor 108 yang merupakan pengganti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 itu. Kata dia, susuai Permenhub tersebut, ada sejumlah tahapan perizinan yang harus dilalui pengusaha taksi online.

“Prosesnya panjang, tidak ngurus langsung dapat izin gitu saja,” katanya.

Rapat dengar pendapat yang dihadiri para pemilik taksi konvensional dan Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, kemarin menghasilkan empat kesepakatan. Pertama semua pihak sepakat menghentikan operasional taksi online, kedua Dishub Provinsi Kepri dan kabupaten/kota bersama-sama dengan DPRD Batam dan operator taksi konvensional mensosialisasikan hasil rapat kemarin.

Ketiga, meminta pihak kepolisian menindak taksi online yang nekat beroperasi, dan keempat akan dilaksanakan koordinasi untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan dalam upaya untuk menghentikan angkutan online yang tidak memiliki izin.

Wakil Ketua III DPRD Batam, Iman Sutiawan, taksi online yang tidak memiliki izin akan ditilang kepolisian. Pengemudi diminta menandatangani surat pernyataan tidak melakukan operasional lagi. Kendaraan juga akan diamankan oleh Dishub Kota Batam sampai dengan pelimpahan di Pengadilan Negeri Batam.

“Kesepakatan bersama ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Iman.

Hal senada disampaikan Kapolres Barelang, Kombes Hengki. Menurut dia, pihaknya akan menindak tegas taksi online yang belum berizin tapi nekat beroperasi. “Ke depan yang belum memiliki izin atau melakukan tindakan hukum lainnya tentu akan kami tilang,” kata dia.

Seorang supir taksi berjalan diantara ratusan mobil saat demo didepan kantor Walikota Batam, Selasa (31/10). Ratusan pengemudi taksi pangkalan berunjuk rasa mereka memprotes keberadaan taksi online. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Hengki juga mengimbau agar semua pihak menjaga situasi kondusif kota Batam. Pihak taksi konvensional juga diminta tidak melakukan pelanggaran hukum seperti aksi sweeping yang membuat situasi Batam tidak kondusif.

“Cukup menginformasikan kepada kita manakala ada taksi yang melanggar aturan. Kita akan kirim petugas, siapapun yang tak berizin kita tilang. Kalau ada anggota saya yang beking-beking saya tangkap,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga meminta semua pihak mematuhi hasil kesepakatan di DPRD Kota Batam kemarin. Termasuk pemilik taksi online, ia minta untuk mengurus izin operasional. “Imbauan kami, seperti yang disampaikan Kapolda sebelumnya,” kata Erlangga, Selasa (31/10).

Di satu sisi, ia meminta pemerintah daerah diminta untuk adil. Tak berat sebelah, atau mendukung salah satu pihak. Menurut dia, keberadaan kendaraan online ini bisa jadi alterantif pekerjaan saat banyaknya karyawan perusahaan di PHK.

Pembina Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang (FKPTPB), Anto Duha, mengatakan terbitnya Permenhub 108 bukan berarti otomatis taksi online bisa beroperasi.

“Bukan kami alergi dengan perkembangan zaman, kami hanya berbicara aturan. Karena setiap usaha harus memiliki izin. Bukan beroperasi dulu baru ngurus izin,” katanya.

Sementara itu Ketua Forum Taksi Kota Batam, Omo, mengaku tidak ingin pemerintah menambah kuota taksi di Batam. Menurutnya berdasarkan survei dari pemerintah tahun 2015 lalu kebutuhan taksi di Batam hanya sebesar 600 unit. Sementara saat ini sudah ada 1.830 unit taksi konvensional di Batam. Kemudian ditambah Blue Bird dan Silver Cab, sehingga totalnya menjadi 2.000 unit.

“Ini tugas pemerintah. Karena sampai saat ini sudah sangat melebihi kuota,” tegasnya.

Sementara ratusan pengemudi taksi konvensional demo di depan Kantor Wali Kota Batam dan DPRD Batam, Selasa (31/10). Dalam aksinya itu mereka tegas menolak kehadiran taksi online di Batam.

Ketua Forum Taksi Kota Batam, Omo Maretralita, mengatakan keberadaan taksi online di Batam dinilai mengurangi pendapatan pengemudi taksi konvensional. Apalagi, untuk bisa mendapat penumpang, pengemudi taksi konvensional harus antre dengan taksi lainnya.

“Jelas kami menolak keberadaan taksi online ini. Apalagi mereka beroperasi tanpa izin yang berarti ilegal,” kata Omo.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengaku masih mempelajari Permenhub Nomor 108 tersebut. Karena itu, ia enggan berkomentar banyak.

Namun dia memastikan pemerintah daerah akan bersikap sesuai aturan pusat, dalam hal ini Kemenhub. Artinya, jika pusat memperbolehkan taksi online, pemerintah daerah juga tidak bisa melarang operasional taksi onine.

“Asalkan mengurus izin,” kata Amsakar. (rng/ian/gas/ska/she)

Update