Minggu, 5 April 2026

Prolegda Batam Disusun Proporsional

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Batam akan menyusun Rancangan Program Legislasi Daerah 2018 secara proporsional agar pembahasan produk hukum yang sudah direncanakan dapat dilakukan secara maksimal.

“Usulan ranperda yang akan dimasukan dalam program pembentukan peraturan daerah 2018 sudah ada. Kita akomodir semua, tinggal nanti pelaksanaannya tergantung kemampuan dana dan waktu,” kata Ketua bapperda DPRD Batam, Sukaryo, kemarin.

Berdasarkan usulan awal yang diterima, pihak eksekutif yaitu Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan 14 ranperda, sedangkan DPRD Kota Batan selaku lembaga legislatif mengusulkan 10 ranperda inisiatif.

Sukaryo menyebutkan, 14 ranperda yang diusulkan pemko, tiga diantaranya bersifat wajib seperti pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Batam tahun 2017, perubahan APBD kota Batam tahun 2018 dan APBD kota Batam tahun anggaran 2019.

Sementara lima diantaranya bersifat harmonisasi atau hanya mengubah pasal-pasal yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya. Semisal, perubahan perda no 4 tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan dasr dan menengah.

“Disini kan ada pendidikan menengah, seperti diketahui untuk SMA kan sekarang domainnya provinsi bukan kota lagi. Sementara di perda kita masih dicontolkan di Pemko Batam, makanya harus dikeluarkan dengan merevisi perda,” kata dia.

Ranperda yang diharmonisasi lainnya seperti perubahan atas perdas nomor 6 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan daerah, perubahan atas perda nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi jalan umum, jalan usaha dan iretribusi tertentu serta perubahan perda nomor12 tahun 2001 tentang ketentuan pemberian surat izin usaha perdagangan.

Ranperda murni usulan pemko menyangkut, bea gerbang atas jasa pengelolaan sampah, usaha peternakan dan pelayanan kesehatan hewan, pemakaman, pengelolaan perpustakaan, penyelenggaraan ruang terbuka hijau, dan penyelenggaraan arsip.

ilustrasi Foto: Rezza Herdiyanto/ Batam Pos

Sementara ranperda inisiatif DPRD yakni, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, pembangunai infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat, pengaturan komponen pembiayaan sekolah swasta, penataan dan pelestarian kampung tua, pemberdayaan usaha mikro dan kcil, sistem pelatihan dan peningkatan produktifitas kerja, rukun tetangga dan rukun warga pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, pembangunan ketahanan keluarga, serta pembangunan kepemudaan.

“Guna memaksimalkan ranperda ini, bapperda memiliki semangat untuk menyelesaikan 24 ranperda tersebut,” katanya.

Pada tahun ini, DPRD Batam masih menyisakan belasan raperda yang belum ditetapkan menjadi perda karena berbagai hal, di antaranya keterbatasan waktu dan persoalan di Pemko sendiri.

“Pengaturan komponen pembiayaan sekolah swasta, karena keterbatasan waktu kita usulkan lagi di 2018. Sementara untuk ranperda pemakaman sudah diajukan sejak awal 2017 lalu. Hanya saja Pemko belum mengajukan ranperda tersebut untuk dibuatkan peraturan daerah.

Menurutnya, dalam pembahasan kemarin pemko beralasan masalah persepsi oleh dinas terkait sehingga ranperda pemakaman belum diluncurkan sampai saat ini.

“Yang sudah underestimate terkait masalah lahan pemakaman,” terang Sukaryo. (rng)

Update