
batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam diperkirakan memiliki aset di tahun 2016 lebih dari Rp 4,4 triliun. Nilai tersebut terdiri dari aset peralatan, bangunan hingga kontruksi dalam pengerjaan.
Untuk pengelolaan aset tersebut, Pemko Batam telah mengajukan Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD Batam. Namun anehnya, Pemko Batam masih mengajukan aset yang diduga tidak layak untuk dikelola.
Ketua Pansus Pengelolan barang milik daerah, Udin P Sihaloho mengatakan tim Pansus Pemko Batam dan DPRD Batam telah bertemu untuk membahas rancangan Perda tersebut. Dalam rancangan itu, Pemko Batam mengajukan aset Pemko tahun 2016 senilai Rp 4,4 triliun lebih.
“Baru rapat perdana, jadi belum ada membahas secara detail apa saja aset yang diajukan itu,” kata Udin di Batamcenter, Rabu (1/11).
Menurut dia, pembahasaan rancangan Perda pengelolaan aset diduga akan memakan waktu cukup lama. Sebab, tim pansus DPRD Batam harus detail meneliti aset-aset yang diajukan Pemko untuk dikelola. Apalagi, jumlah aset yang diajukan sangat banyak, mulai dari mobil, bangunan, jalan, infrastruktur, jaringan dan lainnya.
“Sangat banyak, saya belum lihat berapa berapa jumlahnya. Namun untuk jenis aset terbagi enam kelompok. Baik itu aset sudah ada, maupun dalam tahap pengerjaan,” terang Udin.
Disisi lain, Udin menyayangkan aset yang diajukan Pemko untuk dikelola sudah tak layak. Seperti mobil tahun 1998 yang diduga akan menghabiskan anggaran yang cukup banyak jika dikelola.
“Sebaiknya, aset yang sudah tua dan tak layak itu dilelang saja. Karena untuk perawatannya saja, mungkin lebih mahal dari dijual. Dan saya sekilas melihat aset yang sudah tua itu juga diajukan,” imbuh Udin.
Tak hanya itu, Udin juga akan mempertegas aset yang dinilai masih berstatus abu-abu. Maksudnya adalah, aset yang masih dimiliki Badan Pengusahaan (BP) Batam, tapi dianggap milik Pemko Batam.
“Aset yang abu-abu ini akan kami telusuri. Jadi tak mungkin Perda ini serta merta langsung disahkan tanpa adanya legalitas dan kejelasaan status,” jelas Udin.
Masih kata Udin, data aset Pemko dengan total (Rp 4.411.429.986.318), terdiri dari enam jenis kelompok. Seperti
- Tanah (Rp 699.843.419.139),
- Peralatan dan Mesin (Rp 597.998.237.109),
- Bangunan dan Gedung (Rp 1.407.453.494.990),
- Jalan, Bangunan Irigasi dan Jaringan (Rp 1.593.813.289.963),
- Aset lain-lain (Rp 85.332.106.512),
- Kontruksi Dalam Pekerjaan (KDP) Rp 26.989.338.603.
“Kami harus lebih teliti, sebab, pengelolaan aset ini juga menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Karena itu, tim Pansus Pemko harus detail memberi data,” pungkas Udin. (she)
