Kamis, 28 Maret 2024

Dilarang Beroperasi, Taksi Online Ngadu ke DPRD Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pengemudi taksi online kota Batam mendatangi kantor DPRD Batam, Rabu (1/11). Mereka mengadu sudah tidak bisa beroperasi lagi, setelah DPRD mengeluarkan empat rekomendasi larangan operasional taksi online.

“Surat sakti (rekomendasi DPRD) menjadi senjata rekan-rekan taksi konvensional untuk melarang kami beroperasi,” kata Feri, salah seorang perwakilan pengemudi taksi online Batam saat hearing dengan Komisi III DPRD kota Batam.

Menurut dia, sesama supir taksi mereka tidak ingin dibeda-bedakan dengan taksi konvensional. Bahkan, ia mengakui pekerjaan ini sangat bertolak belakang dengan resiko pemukulan dan pengeroyokan yang ia dapatkan di lapangan.

“Kami sama-sama manusia. Butuh makan dan hidup,” keluhnya.

Feri mengakui paham dengan izin yang diminta Dishub Kepri. Bahkah ia mengakui sudah ada beberapa perusahaan taksi online yang mengajukan izin. Hanya saja mereka disulitkan karena izin tersebut sebenarnya tidak pernah diberikan.

“Seperti ada drama. Izin kami diperlambat. Akhirnya lambat dengan sendiri. Karena intinya mereka tidak siap dengan kehadiran kami,” sesal Feri.

Feri berharap dengan hearing ini, DPRD bisa menyuarakan perizinan ke Dishub peovinsi. “Paling tidak minta dishub meninjau permohonan izin yang diberikan. Kalau memang memenuhi syarat sampaikan agar bisa kami penuhi,” terang dia.

Ia menilai, taksi online hal yang baru di Indonesia. Sehingga wajar jika masih ada yang belum sesuai. “Kita mau melengkapi sesuai aturan yang berlalu. Tapi jangan izin yang kami berikan dipendam tanpa ada penjelasan dishub,” kata dia.

Selama ini mereka sabar menahan diri ketika dipukul dianiaya karena tak ingin melawan hukum. “Intinya kami hanya ingin hidup dan mencari makan,” kata Feri.

Haering taksi online ini diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura. Ia menyampaikan apa yang disuarakan taksi online ini akan didudukan bersama dengan pemerintah kota dan pihak terkait lainnya.

“Kita memang tak lepas dari online. Namun disatu sisi ada aturannya. Oleh sebab itulah kami menjadwalkan Senin (6/11) kita untuk RDP,” kata Nyanyang.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak mengaku tak sepakat dengan pemerintah terkait pemberhentian operasional taksi online. “Masyarakat butuhkan transportasi nyaman dan murah. Makanya saya tak sependapat,” katanya.

Terkait penetuan kuota taksi di Batam, ia juga tak sependapat dengan Kadishub Kepri. Kalau hanya melibatkan tenaga ahli, dishub serta taksi konvensional. “Online juga harus dilibatkan, karena mereka bagian dari angkutan,” tegasnya.

Kuota jumlah taksi juga harus transparan. Berapa jumlah taksi sebenarnya by name by address harus jelas. Termasuk juga kondisi taksi yang masuk di kuota tersebut harus diatur. Karena diketahui masih banyak taksi tak layak jalan.

“Intinya jangan pilih kasih. Tak layak ini jangan ikut dimasukan pula. Jangan nanti kuotanya 2.000 taksi. Tapi 500 nya taksi tak layak jalan,” tuturnya.

Untuk itulah ia berharap, pemerintah jangan karena ada tekanan dari pihak tertentu atau kepentingan politis, pemerintah salah mengambil keputusan. “Karena tak bisa dipungkiri kehadiran taksi online ini sangat membantu masyarakat. Pemerintah harus bisa buka diri dan buka hati,” jelas Jefri. (rng)

Update