Jumat, 29 Maret 2024

Ratusan Pengemudi Taksi Online Datangi Kantor Dishub

Berita Terkait

batampos.co.id – Ratusan pengemudi taksi online atau daring (dalam jaringan) mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Rabu (1/11) pagi. Kedatangan ratusan pengemudi taksi online ini meminta agar satu pengemudi taksi online atas nama Edo, yang pada hari Selasa sore (31/10) saat mengangkut penumpang, ditahan oleh beberapa pengemudi taksi konvensional, tepat di depan SPBU Harbour Bay.

Setelah dihadang, pengemudi taksi online, Edo berikut kendaraannya langsung dibawa ke kantor Dishub Batam. Oleh Dishub Batam, kendaraan Edo langsung ditahan hingga proses pengadilan nantinya.

“Kedatangan rekan-rekan ke sini (Dishub) ingin menanyakan ke Kadishub Batam, atas dasar apa mereka sampai menahan kendaraan rekan kami Edo,” ujar Direktur PT Citra Dipa Sejati, Sawir, yang sudah mengajukan proses perizinan operasional taksi online di Batam.

Selain itu, kedatangannya bersama ratusan pengemudi taksi online di Dishub Batam juga menanyakan, seperti apa sih hasil kesepakatan bersama dari hasil RDP antara perwakilan pengemudi taksi konvensional dengan DPRD Batam dan Kadishub Provinsi Kepri dengan Kadishub Batam.

“Kami sudah mengimbau kepada rekan-rekan pengemudi taksi online, bersabarlah dahulu, jangan beroperasi sebelum keluar izinnya. Itu sudah kami tekankan ke rekan-rekan semua. Kami siap ikuti aturan, asalkan jangan persulit kami kalau izin nantinya keluar,” terang Sawir.

Ratusan pengemudi taksi online ditemui langsung oleh Kadishub Batam, Yusfa Hendri di lapangan utama Dishub Batam.

“Kalau untuk dibebaskan hari ini juga, kami tegaskan itu tidak bisa. Sebab sudah ada kesepakatan bersama yang sudah ditanda tangani dari berbagai instansi seperti kepolisian, DPRD Batam, Dishub Kepri dan Batam serta perwakilan koperasi takso konvensional,” ujar Yusfa Hendri didepan ratusan pengemudi taksi online.

Bisa dibebaskan, lanjut Yusfa, tapi setelah nanti diproses dalam persidangan di pengadilan. Pihak hakim yang akan memutuskannya. Kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru armada bisa diambil kembali.

Yusfa menegaskan, pihaknya tak akan mempersulit ataupun melarang taksi online beroperasi di Batam. Asalkan pengemudi taksi online untuk melengkapi persyaratan izin operasional taksi online.

“Kalau masih proses pengajuan persyaratan, kan artinya izin belum keluar atau belum ada kan. Ya sesuai dengan kesepakatan, siapapun yang beroperasi tanpa izin, kami akan tetap pada aturan, menindak dan menahan armada taksi tersebut,” terang Yusfa Hendri.

Sedangkan untuk pembahasan batas kuota, berapa jumlah kuota nantinya untuk taksi di Batam, Yusfa menegaskan, pihaknya belum bisa menentukan jumlah kuota itu.

“Ini masih akan dibahas nantinya. Jumlah kuota nantinya harus melalui pengkajian yang melibatkan berbagai unsur baik itu koperasi taksi, Dishub Batam, Kepri, kepolisian, Organda dan dari pihak akademisi. Setelah hasil berapa kuota yang ditetapkan, baru bisa diketahui nantinya,” terang Yusfa.

Usai dari kantor Dishub Batam, perwakilan ratusan pengemudi taksi online bergerak menuju kantor DPRD Batam untuk menemui Komisi III yang membidangi transportasi.

Ratusan pengemudi taksi online mendatangi kantor Dinas Perhubungan Batam, Rabu (1/11). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan salah mobil taksi online yang ditangkap oleh Dinas Perhubungan. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Hasil dari pertemuan itu, Komisi III DPRD Batam akan meminta tiga koperasi ataupun PT yang nantinya menaungi taksi online, menunjukkan syarat pengurusan izin operasional yang sedang diproses.

“Kami akan gelar lagi RDP pada hari Senin (6/11) nanti. Kami minta dibawa semua persyaratan pengurusan izin yang sudah diajukan. Kami dari DPRD Batam netral, tak memihak siapapun,” ujar Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura.

*Kondisi Tak Layak , Tak Boleh Dimasukkan Kuota

Anggota DPRD Batam Komisi III, Jefri Simanjuntak meminta, dalam rapat pembahasan penentuan jumlah kuota taksi di Batam nantinya, pihak Dishub wajib menghadirkan semua pihak, baik itu perwakilan taksi konvensional maupun taksi online.

“Itu wajib hadir demi unsur keadilan. Jangan salah satu pihak seperti RDP sebelumnya yang diperbolehkan hadir hanya dari perwakilan taksi konvensional saja,” ujar Jefri.

Jefri juga meminta, untuk penentuan jumlah kuota taksi nantinya, jangan hanya dilihat dari jumlahnya saja, tapi pertimbangan kondisi armadanya.

“Tak mungkin dari jumlah 2 ribu taksi yang ada di Batam sekarang, semuanya layak dan bagus untuk beroperasi. Pasti ada armada yang tak layak juga yang jumlahnya juga banyak,” terang Jefri.

Armada yang tak layak itu, lanjut Jefri, jangan dihitung juga masuk dalam kuota nantinya. Kalau memang tak layak dan armada sudah tua, ganti dengan armada yang layak. Kalau tak diganti, armada yang tak layak itu tak boleh dimasukkan ke dalam jumlah kuota nantinya.

“Kalau yang tak layak juga dihitung dalam kuota, itu namanya sudah curang, akal-akalan saja jumlah kuota taksi yang ditentukan nantinya,” tegas Jefri.

DPRD Batam, lanjut Jefri, meminta dan mengimbau kedua belah pihak saling menahan diri, jangan saling bentrok di lapangan.

“Sebaiknya taksi online jangan dulu beroperasi selama izin belum keluar, meski dalam proses pengurusan. Intinya kan di perizinan. Kalau sudah mengantongi izin operasional ya silakan saja beroperasi. Tapi kalau belum ada izin tetap beroperasi, ya konsekuensinya harus terima kalau dikenakan sanksi penahanan armada taksinya,” ujar Jefri. (gas)

 

Update