Jumat, 29 Maret 2024

Dewan Berikan Kesempatan Kedua

Berita Terkait

batampos.co.id -Panitia Pemilihan (Panlih) calon Wakil Gubernur Kepri memberikan kesempatan kedua kepada Gubenur Kepri Nurdin Basirun dan partai pengusung untuk mengusulkan nama pengganti Agus Wibowo yang mengundurkan diri. Batam waktu yang diberikan satu minggu ke depan.

“Tujuh hari kemarin ada kesempatan pertama yang kita berikan. Tetapi belum ada respon yang diberikan ole partai pengusung Sanur,” ujar Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub Kepri, Hotman Hutapea menjawab pertanyaan, Kamis (2/10) di Tanjungpinnag.

Menindaklajuti hal itu, DPRD Kepri sudah melayangkan surat permintaan yang kedua. Kesempatan kedua ini akan berakhir pada Jumat pekan depan. Ketua Komisi II DPRD Kepri tersebut mengharapkan, pada kesempatan kali ini sudah ada nama pengganti yang diserahkan oleh Partai Pengusung melalui Gubernur Kepri.

“Jika juga belum ada, kami akan melakukan konsultasi kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagaimana langkah selanjutnya,” jelas Politis Partai Demokrat tersebut.

Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Wagub Kepri, Surya Makmur Nasution mengatakan, dengan tidak tuntasnya proses Wagub Kepri, ada konsekuensi tersendiri bagi roda Pemerintah Provinsi Kepri. Yakni, tidak maksimalnya kinerja Pemerintah Daerah. Apalagi Kepri merupakan daerah yang rentang kendalinya dipisahkan oleh laut. “Harus ada inisiatif bersama antara Gubernur dengan Partai Pengusung,” ujar Surya.

Menurutnya, meskipun membutuhkan proses, setidaknya bisa segera diselesaikan. Dijelaskannya untuk kasus wagub ini, sebaiknya ada pengecualian politik. Dikatakannya, setiap Parpol sudah pasti punya kepentingan politik yang berbeda. Akan tetapi masyarakat Kepri sangat membutuhkan kehadiran sosok Wagub.

“Tidak menggemberikannya pertumbuhan ekonomi Kepri, salah satu faktor penyebabnya adalah tidak adanya Wagub,” tegasnya. (jpg)

Update