Rabu, 8 April 2026

Hindari Perlakukan Khusus Terdakwa

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, meminta penahanan terhadap tujuh terdakwa penyelundupan 0,5 kilogram sabu-sabu dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang. Diantaranya, AK, IW, KT, JA, TA (polisi bintara), AD (oknum perwira) dan warga sipil berinisial DS.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya persepsi terkait perlakuan khusus yang diberikan terhadap tujuh terdakwa. “Penetapan penahanan terhadap 7 terdakwa ini sudah kita keluarkan dari sini (Pengadilan, red). Yang jelas mereka itu akan ditahan di rutan bukan di Polres Tanjungpinang,” jelas Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (2/11).

Menurutnya, sejak kasus itu dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)Tanjungpinang, penetapan penahanan menjadi hak pengadilan. “Rutan sudah diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menangani para terdakwa. Mereka sudah profesional dan kompeten dalam rangka memberikan ruang yang layak dalam penjagaan yang tepat dan keselamatan terbaik terhadap terdakwa ini,” terangnya.

Ia menuturkan, langkah penetapan penahanan ini dilakukan agar nantinya tidak ada anggapan negatif dari masyarakat terkait adanya perbedaan perlakuan terhadap para terdakwa yang disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi mengaku belum menerima surat penetapan pemindahan penahanan terhadap 7 terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu itu dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. “Kita belum ada terima suratnya. Nanti saya akan cek lagi,” ujarnya singkat. (cr20)

Update