Sabtu, 11 April 2026

Tambang Timah Ilegal Jalan Terus

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Bintan saat meninjau lokasi yang diduga ada aktivitas pertambangan timah di Sekuning, Desa Sri Bintan, Beberapa waktu lalu. F. Dokumen Pemkab Bintan untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Tambang timah milik PT Adikarya di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong jalan terus, meskipun tidak mengantongi izin tambang dari pemerintah. Bahkan, tambang itu telah merusak lingkungan karena menimbulkan kubangan sedalam 6 meter dengan panjang 35 meter dan lebar 16 meter.

Informasi yang diperoleh dari perangkat desa, tambang timah tersebut tetap jalan. Sejauh ini, belum ada keberatan secara tertulis yang disampaikan ke masyarakat sehingga pihaknya belum melaporkan keberadaan tambang timah itu ke pihak kecamatan meskipun tambang timah itu telah menimbulkan kubangan yang sangat dalam dan lebar. “Dalamnya
sudah sekitar 6 meter, lebar sekitar 16 meter dan panjang 35 meter,” sebut sumber yang enggan namanya disebutkannya.

Ia mengakui, memang ada sebagian masyarakat yang menerima kompensasi dari tambang timah tersebut, tapi sebagian lainnya tidak. Makanya, dijadwalkan Jumat (3/11) hari ini, akan dilakukan pertemuan warga terkait timbang timah yang masih beroperasi tersebut. “Rencana besok (hari ini), kita mau memediasi lahan, siapa pemiliknya,” katanya.

Sejauh ini dikatakannya, belum ada kendaraan yang mengangkut hasil timah itu ke luar dari lokasi tambang karena belum terlihat truk yang masuk ke lokasi tambang itu. Sejauh ini, hanya kegiatan pengerukan karena terpantau alat berat exavator, alat sedot dan pencucian. “Lokasinya sekitar 1,5 dari jalan, dari Tugu Durian dekat dengan pemancingan Potomoyo, dan melalui kebun durian, tapi di dalam banyak anjingnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bintan Nesar Ahmad baru-baru ini mengatakan, untuk persoalan ini pihaknya akan segera membahasnya bersama lintas komisi dan membentuk tim yang terdiri dari badan perizinan, Satpol PP dan berbagai instansi lainnya. Tim terpadu direncanakan akan turun ke lokasi tambang dalam waktu dekat.

Kasatpol PP Bintan Insan Amin sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Pemprov Kepri, karena persoalan tambang merupakan kewenangan dari pihak Pemprov Kepri. “Sudah kami laporkani,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Bintan Daeng M Yater mengatakan, jika melihat RTRW maka wilayah tersebut bukanlah wilayah pertambangan melainkan wilayah pemukiman dan pertanian. (cr21)

Update