Jumat, 10 April 2026

6 Oknum Polisi Dipindahkan ke Rutan

Berita Terkait

Para terdakwa kasus penggelapan barang bukti sabu digiring petugas Kejaksaan dari Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/10). F. Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, akhirnya memindahkan ketujuh terdakwa kasus penggelapan sabu-sabu seberat 0,5 kilogram, ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, Senin (6/11). Diantaranya, AK, IW, KT, JA, TA (polisi bintara), DA (oknum perwira) dan DS, yang merupakan warga sipil.

Pemindahan tahanan ini sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. “Pemindahan ini merupakan rangkaian dari penetapan hakim PN Tanjungpinang. Seluruh tahanan yang berjumlah tujuh orang dipindahkan sekaligus ke rutan hari ini (kemarin, red),” jelas RD Akmal, eksekutor pemindahan tahanan dari Kejari Tanjungpinang, Senin (6/11).

Menurutnya, dalam proses pemindahan ini pihaknya juga sudah melengkapi berkas yang diperlukan. Diantaranya, kelengkapan berita acara pemindahan penahanan, serta sudah melakukan koordinasi ke Rutan Kelas I Tanjungpinang. “Para tahanan ini juga sudah dipastikan dalam kondisi sehat, sehingga bisa kita pindahkan langsung hari ini,” terangnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi mengatakan pihaknya sudah melaksanakan pemindahan penahanan terhadap tujuh terdakwa penggelapan sabu, sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Kita sudah menjalankan apa yang diminta oleh hakim. Ini semua sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Terlepas dari itu, dipastikan semua prosedur yang diperlukan untuk pemindahan penahanan juga sudah kita lengkapi,” imbuhnya.

Pantauan Batam Pos, pemindahan penahanan terhadap tujuh terdakwa dalam kasus penggelapan sabu ini berlangsung ketat dan dilakukan langsung oleh eksekutor dari Kejari Tanjungpinang, didampingi pengawalan dari Kepolisian Polres Tanjungpinang. (cr20)

Update