
batampos.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang menolak jikalau dalam kerja penyusunan rancangan peratura daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) disusun secara tergesa-gesa dan tidak melibatkan masyarakat. Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menjelaskan, bahwasanya proses kerja ini sudah dilangsungkan sejak 2015 silam.
“Bahkan dalam proses penyusunannya, kami sudah melibatkan secara resmi seluruh anggota DPRD Tanjungpinang,” ujar Syahrul pada sidang paripurna dengan agenda tanggapan pemerintah atas catatan fraksi, Senin (6/11) kemarin.
Syahrul lantas membeberkan proses tahapan yang telah dilakukan selama ini. Mulai dari konsultasi publik mengenai naskah akademik ranperda yang sebelumnya didahului proses pemaparan oleh Sekretaris Daerah pada 20 November 2015. “Pada saat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, namun hanya dihadiri oleh beberapa anggota DPRD saja,” beber Syahrul.
Lalu berkenaan aspirasi masyarakat Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, sambung Syahrul, sudah diakomodasi menjadi zona perumahan dalam Ranperda RDTR yang disampaikan pada rapat paripurna 24 Oktober silam.
Demikian juga dengan kegiatan eksisting yang, sambung Syahrul, sudah berlangsung bahkan sejak Kota Otonom Tanjungpinang belum terbentuk seperti galangan kapal dan kegiatan industri yang berada di kawasan perumahan pada RTRW juga telah diakomodasi menjadi zona industri di dalam Ranperda RDTR.
“Pengecualian-pengecualian seperti di atas tidak termuat di RTRW sehingga apabila kita hanya menggunakan RTRW sebagai dasar pemanfaatan ruang akan menyulitkan masyarakat dan dunia usaha,” jelas Syahrul.
Karena itu, sebelum masa jabatannya berakhir, Syahrul merasa ada baiknya lekas disahkan dan didudukkan kembali polemik penolakan-penolakan terhadap Ranperda RDTR. Sebab, kata dia, RDTR sebenarnya wajib dimiliki kabupaten/kota dan selama ini pula Tanjungpinang belum pernah memilikinya.
“Ini suatu gebrakan luar biasa jika di akhir masa jabatan, lahir RDTR. Tapi semua berada di tangan DPRD. Seperti apa hasilnya, nantilah kita lihat selanjutnya,” ujar Syahrul.
Pada Rabu (25/10) sebelumnya, ada empat fraksi dalam DPRD Tanjungpinang yang menolak kelanjutan pembahasan Ranperda RDTR. Yakni, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Plus, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Pembangunan. Sedangkan Fraksi Gerindra belum mau memberikan pandangan berupa pernyataan sikap.
Penolakan empat fraksi beralasan masih terdapat beberapa revisi yang tidak sesuai pada RTRW, sedangkan untuk membahas RDTR harus dilandaskan pada RTRW tersebut.
“Harus dilakukan review perda RTRW tersebut sebelum pembahasan RDTR,” papar juru bicara Fraksi Golkar, Simon Awantoko, kala itu.
Simon dan kawan-kawan juga menimbang mengenai mekanisme ruang terbuka hijau ini haruslah memberi solusi untuk masyarakat bukan malah menimbulkan masalah baru nantinya.
“Pada pembahasan ini harus juga melibatkan pemangku kepentingan. Harus akomodatif serta aspiratif,” ujar Simon. (aya)
