Kamis, 9 April 2026

Usulan UMK Tanjungpinang 2018 Rp 2,56 juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker KUM) Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri menyatakan, usulan besaran angka upah minimum sudah disepakati pembahasannya di tingkat kota dan tinggal menunggu persetujuan gubernur.

“Kami sudah rapat dengan serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah. Ditetapkan naik 8,71 persen dan kami telah mengusulkan ke gubernur untuk ditetapkan,” kata Marzul, kemarin.

Kenaikan sebesar 8,71 persen pada upah minimum yang berlaku tahun depan ini menjadikan angka UMK Tanjungpinang senilai Rp 2.565.187 atau naik Rp 205.527 dari tahun sebelumnya.

Perhitungan UMK ini mengacu kepada pasal 44 ayat 1 dan 2 PP nomor 78 tahun 2015. Dalam aturan ini, kata Marzul, rumus penghitungan UMK adalah UMK tahun berjalan (2017) ditambah jumlah inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

“Jadi inflasi nasional ditetapkan 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen, ditotalkan dapatlah 8,71 persen kenaikan UMK Tanjungpinang,” terang Marzul.

Sebelum ke gubernur, hasil penghitungan ini terlebih dahulu diserahkan kepada Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. Setelah itu, Pemko Tanjungpinang akan meneruskan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi UMK Tanjungpinang tahun 2018.

“Dalam surat edaran Gubernur, penetapan selambat-lambatnya tanggal 21 Januari dan akan berlaku Januari 2018,” pungkas Marzul. (aya)

Update