
batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, berupa sabu dan ganja seberat 1.402 gram, di halaman Kejari Tanjungpinang, Selasa (7/11).
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan bagian dari 77 perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sepanjang tahun 2016 sampai 2017.
“Seberat 1.402 gram, kotor sabu dan ganja sudah kita musnahkan hari ini (kemarin, red). Hasil tersebut, merupakan jumlah total dari 25 perkara tahun 2016, dan 52 perkara tahun 2017,” jelas Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi, usai menggelar pemusnahan barang bukti tersebut.
Tak hanya itu, lanjutnya Kejari Tanjungpinang, juga melakukan pemusnahan terhadap 123 item kosmetik ilegal dalam satu perkara atas pelanggaran terhadap Undang-undang kesehatan.
“Satu perkara kosmetik ilegal juga turut kita musnahkan hari ini. Jadi seluruhnya ada total 78 kasus,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ahmad Herry Pribadi mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian dari tugas Kejari Tanjungpinang, sebagai eksekutor terhadap beberapa perkara narkotika yang sudah Inkracht
Menurutnya, peredaran narkoba yang terjadi, tentunya sangat memprihatinkan, khususnya di Wilayah Bintan, dan Tanjungpinang.
Ia berharap kedepannya perkara narkotika ini, tentunya bisa menjadi perhatian bersama terhadap seluruh instansi penegak hukum, sehingga dapat dilakukan kerjasama yang baik untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kembali tindak pidana narkotika, baik di Bintan, maupun di Tanjungpinang.
“Harapan kita, semua yang ada di sini mulai dari BNN, Polri, Kejaksaan, serta intansi terkait lainnya, dapat bekerjasama untuk menekan peredaran narkoba yang kian marak terjadi di Bintan dan Tanjungpinang,” imbuhnya. (cr20)
