Selasa, 7 April 2026

Apri Usulkan Tenaga Kerja Pisah dari DPMPTSP

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengusulkan
penambahan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Yakni, Dinas
Tenaga Kerja Bintan yang merupakan pemisahan dari Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan dan Dinas
Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bintan. Sementara itu satu OPD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan dilebur ke Satpol PP
dan Dinsos Bintan.

Bupati Bintan Apri Sujadi usai rapat paripurna di kantor DPRD Bintan
di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, siang kemarin mengatakan, sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor
100 tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten Kota, maka urusan
perizinan di DPMPTSP, sedangkan urusan tenaga kerja dipisah.
“Perizinan di perizinan dan tenaga kerja di tenaga kerja,” ujar Apri.

Selain Dinas Tenaga Kerja, Apri menyebutkan, pihaknya juga mengusulkan
satu OPD yakni Diskominfo Bintan. Hal ini dilakukan karena merupakan
komitmen pemerintah di mana, seluruh organisasi perangkat daerah harus
memiliki sistem yang terintegrasi, seperti e planning dan e budgeting.
Akan tetapi, lanjutnya pembentukan OPD baru akan disesuaikan dengan
anggaran yang dimiliki pemerintah daerah.

“Kalau berdiri sendiri, maka fungsi kehumasan yang selama ini masih
dalam lingkup kantor bupati, akan memiliki fungsi kominfo sendiri dan
menjadi sebuah sistem teknologi yang terintegrasi dari semua OPD yang
ada,” jelasnya.

Dalam konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jelasnya, juga
harus dijalankan fungsi transparan dalam program dan anggaran di
masing-masing OPD. “Fungsinya transparan, bisa dilihat dan diklik di
website, jadi semua opd harus punya website, baik soal program dan
anggaran, bisa dilihat di sana, tujuanya transparan dalam menjalankan
roda pemerintahan,” tukasnya.

Selain mengusulkan penambahan dua OPD, Badan Penangulangan Bencana
Daerah (BPBD) akan dilebur. Di mana, pejabat eselon dua dan tiganya
serta pegawainya akan dilebur di Satpol PP dan Dinsos. “Bertambah dua,
berkurang satu. Dari 28 OPD tambah 2 menjadi 30 OPD dan berkurang 1
sehingga menjadi 29 OPD,” tukasnya. (cr21)

Update