Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Berita Terkait

Polisi menggiring pelaku pengedar sabu-sabu seberat 20,63 gram. F. Choky Nainggolan/Batam Pos.

batampos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, berhasil menangkap Sandy Andreas, 31, diduga pengedar sabu-sabu di kediamannya di Perumahan Ceruk Permata Blok Kecubung nomor 27, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (3/11).

Dari Penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 9 paket sabu-sabu, dengan berat bruto 20,63 gram, yang di dapat di rumah pelaku.

“Dia (pelaku, red) ini berhasil kita tangkap di kediamannya, sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Muhammad Djaiz, saat menggelar ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (7/11).

Selain berhasil mengamankan sabu-sabu, lanjutnya dari kediaman pelaku juga berhasil diamankan barang bukti lain, seperti 1 unit timbangan, bundelan plastik, mancis, bong, dan lainnya.

“Pelaku ini merupakan Residivis kasus yang sama. Dulu pernah ditangkap tahun 2015, oleh Polres Bintan, karena mengedarkan sabu. Baru tahun kemarin keluar dari penjara, ia kembali beraksi lagi mengedarkan sabu di Tanjungpinang,” terangnya.

Ia menjelaskan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya peredaran sabu-sabu di wilayah tempat ia tinggal. Mengetahui informasi itu, tim langsung bergerak dan menemukan rumah yang dihuni pelaku, lalu dilakukan penggrebekan.

“Pelaku ini awalnya sudah menjadi Target Operasi (TO) kita. Pergerakannya sudah dipantau juga sejak ia keluar dari penjara Desember 2016 lalu. Diperkuat dengan adanya laporan masyarakat, langsung kita amankan dirumahnya,” jelasnya.

Akibat dari perbuatanya, pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas enam tahun. (cr20)

Update