Jumat, 29 Maret 2024

1.625 Armada Taksi Online Didaftarkan ke Dishub Pemko Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktur PT Dipa Citra Sejati, yang akan menaungi taksi online atau taksi daring (dalam jaringan), Sawir menegaskan, pihaknya sudah menyerahkan semua persyaratan yang diminta untuk operasional taksi online sesuai Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 ke Dishub Kepri.

Tak hanya PT yang ia kelola saja. Dua badan lainnya yang akan menaungi taksi online yakni PT Sulung dan Koperasi Trans Usaha Bersama juga sudah menyerahkan semua persyaratan yang diminta.

“Semua syarat sudah kami serahkan ke Dishub Kepri, termasuk PT Sulung dan Koperasi Trans Usaha Bersama. Untuk jumlah armada dari kami PT Dipa Citra Sejati yang kami daftarkan ada sebanyak 625 armada. Sementara dari PT sulung mendaftarkan sebanyak 500 armadanya. Begitu juga dengan Koperasi Trans Usaha Bersama juga mendaftarkan sebanyak 500 armadanya ke Dishub Kepri,” ujar Sawir, Selasa (7/11) siang.

Kapan izin operasional taksi online tersebut dikeluarkan oleh Dishub Kepri, Sawir mengatakan, tanggal 15 November nanti, Dishub Kepri melalui perwakilannya, Novri berjanji perizinan prinsip operasional taksi online akan dikeluarkan.

“Setelah izin prinsip keluar, berikutnya izin usaha angkutan khusus juga akan dikeluarkan. Untuk teknisnya nanti akan diatur oleh Dishub Kepri. Apakah nanti semua jumlah armada yang kami daftarkan disetujui atau hanya sebagian saja, itu nanti yang menentukan dari Dishub Provinsi Kepri,” terang Sawir.

Sementara untuk sistem penentuan kuota, lanjut Sawir, akan dibahas lagi ke Dishub Provinsi Kepri pada tanggal 9 November nanti.

“Untuk penentuan jumlah kota taksi online di Batam nanti disetujui berapa, akan dibahas bersama dengan beberapa pihak seperti KPPU, YLKI, Organda baik provinsi maupun kota dan perwakilan dari taksi online dan konvensional. Sekarang ini belum tahu berapa kuota taksi online untuk di Batam nantinya yang disetujui,” kata Sawir.

Nantinya, mobil yang disetujui beroperasi sebagai taksi online, harus menggunakan lambang dari perusahaan mereka bernaung. Sebelum ijin operasi keluar, pihaknya tetap tidak beroperasi. kami optimis, karena sudah dijanjikan, jika pemerintah akan hadir ditengah-tengah kami,” harapnya optimis.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Batam yang membidangi transportasi, Nyanyang Haris Pratamura mengatakan, berapa nantinya batas tarif bawah dan atas taksi online akan dibahas lagi di DPRD pada hari Kamis (9/11/2017).

“Untuk batas tarif bawah mulai Rp 3.500 perkilometer, dan batas atas Rp 6.500 perkilometer. Penentuan ini menggunakan kajian top high dengan kuota terkait tarif. Pada pengkajian kuota dan tarif, akan dibahas bersama akademisi, asosiasi, dari pengusaha dan stake holder terkait dengan transportasi online di Provinsi Kepri maupun di Batam.

Soal jumlah armada taksi online di Batam yang sudah didaftarkan ke Dishub Kepri, angka yang disebut Nyanyang berbeda dengan angka yang disebutkan oleh Direktur PT Dipa Citra Sejati, Sawir, sebanyak 1.625 armada.

Jumlah yang disebutkan Nyanyang, armada taksi online yang sudah didaftarkan sebanyak 1.300 armada dari tiga taksi online yang beroperasi nanti seperti Uber, Grab dan Go Car.

Sedangkan Kadishub Batam, Yusfa Hendri mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai jumlah kuota taksi online yang nantinya beroperasi di Batam.

“Jumlah berapa kuota itu belum ada karena memang belum ada pembahasan. Jadwal pembahasan kuota itu paling lambat minggu depan sudah bisa diketahui berapa kuota taksi online untuk di Batam,” terang Yusfa Hendri.

Sebelumnya, Kadishub Kepri, Zamhur Ismail menegaskan, jika sesuai aturan, Pemerintah Kepri melalui Dishub, berhak mengeluarkan ijin operasi taksi berbasis aplikasi atau online. Namun, ijin tidak serta merta diberikan. Melalui rapat instansi pemerintah, dewan dan pengelola taksi, Zamhur menegaskan sikap Pemprov.

“Saya menggarisbawahi dua hal. Pertama, semua taksi, apakah online atau konvensional, harus memiliki ijin. Apabila tidak ada ijin, berarti ilegal,” tegasnya.

Dishub Kepri akan memperhatikan benar, tentang kuota. Hal ini diakui, agar pihaknya tidak salah mengambil langkah, yang akan menimbulkan masalah berkepanjangan.

“Soal taksi online, terkait masalah kuota. Kalau misalnya Batam butuh tiga ribu taksi dan taksi pangkalan sekarang, sudah ada sekitar 2.800-an, berarti taksi online hanya bisa 200 unit,” jelas Jamhur.

Antara kuota dan jumlah taksi yang tersedia, tidak boleh lebih. Jika lebih, maka Dishub melanggar. Dengan demikian, nasib ijin taksi online ke depan tergantung dari jumlah taksi pangkalan dan kebutuhan taksi di Batam.

“Jika taksi konvensional tiga ribu dan kebutuhan taksi tiga ribu, berarti satupun tidak boleh ada taksi online,” tegasnya.

ilustrasi

Taksi tak Layak, Jangan Dimasukkan Kuota

Anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak sebelumnya menegaskan bahwa untuk penentuan jumlah kuota taksi di Batam, tak boleh asal main hitung jumlah fisik taksi yang ada.

“Penentuan jumlah kuota harus fair demi kepentingan dan kenyamanan masyarakat Batam. Kalau fisik armada taksinya sudah tak layak lagi, meski masih bisa beroperasi, ya jangan dimasukkan ke dalam jumlah kuota. Itu namanya tidak adil, mengesampingkan unsur kenyamanan dan keamanan dalam bertransportasi,” ujar Jefri Simanjuntak, beberapa hari lalu kepada Batam Pos.

Prinsip dan dasar transportasi umum sendiri, lanjut Jefri, utamanya adalah keselamatan dan kenyamanan. Kalau memang usia armada sudah tua, dan tak layak lagi serta berisiko tinggi mencelakakan penumpang, harus segera dikandangkan atau diganti dengan transportasi yang layak, aman dan nyaman.

“Kalau semua armada dimasukkan ke dalam jumlah kuota, tanpa dipilah mana yang masih layak dan mana yang tidak layak lagi, saya yakin yang namanya kuota itu pasti jawabannya sudah mencukupi atau sudah berlebih, tak perlu lagi ada tambahan armada baru. Itu harus benar-benar dikaji, untuk menghindari adanya monopoli angkutan umum di Batam,” tegas Jefri Simanjuntak. (gas)

Update