Kamis, 28 Maret 2024

Ada PNS Terdata Anggota Parpol

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menemukan adanya KTP anggota Partai Politik yang merupakan anggota PNS. Temuan ini diketahui setelah Ketua KPU Tanjungpinang bersama KPU Provinsi Kepri melakukan pengecekkan virtual ke sejumlah alamat yang tercantum di KTP.

“Dari pengecekan PNS tersebut mengaku tidak merasa sebagai anggota salah satu parpol,” tutur Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Selasa (8/11).

Setelah mendapat konfirmasi dari ASN, pihaknya langsung menghapus dari daftar  anggota parpol dilengkapi dengan surat pernyataan. Tak hanya itu, KPU juga menemukan adanya KTP ganda. Karena terdaftar lebih dari satu partai. “Satu KTP, bisa terdaftar dua bahkan sampai empat parpol. Dan temuan seperti ini ada sampai 238 KTP,” imbuhnya.

Dikarenakan terdaftar lebih dari satu partai, pemilik kartu identitas lantas dimintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangan pemilik KTP, lanjut Robby, semua pemilik menyatakan hanya terdaftar pada satu partai saja.

Sementara keberadaan data pribadinya pada partai lain, tidak diketahui asal usulnya.

“Tak sedikit mereka justru bingung. Karena bisa terdaftar di partai lainnya,” imbuh pria berkacamata ini.

Oleh karena itu, pemilik identitas ini pun dimintakan untuk membuat surat pernyataan mengenai keanggotaannya pada satu partai yang ia akui.

Konsekuensi yang harus ditanggung oleh partai politik, sambung Robby, berhubungan dengan berkurangnya angka pendukung.

“Otomatis jika pemegang KTP tak merasa terdaftar pada salah satu parpol, maka jumlah anggota jadi berkurang,” terang pemilik nama belakang Patria ini.

Pada 16 sampai dengan 17 November, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi seluruh parpol. Dan parpol mendapat kesempatan untuk memperbaiki data mereka dari 18 November hingga 1 Desember.

“Jadi yang jumlahnya jadi kurang dari 207 KTP dan KTA, pasti belum memenuhi persyaratan,” pungkas Robby. (aya)

Update