Senin, 13 April 2026

Pegawai Honor Jual Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Polisi mengamankan lima orang pengedar narkoba jenis sabu dalam sepekan. Dua diantaranya yakni oknum honorer Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Bintan berinisial Ot alias Tr, (31) dan oknum honorer Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai Tanjunguban berinisial Ya alias O (24).

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto melalui Kasatresnarkoba Polres Bintan AKP Joko di Mapolres Bintan, Bandar Seri Bentan di Bintan Buyu, Rabu (8/11) siang membenarkan Tr pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bintan. Tr diciduk di Dompak, Tanjungpinang pada Minggu (5/11) sekitar pukul 20.00 dan disita barang bukti dua paket
sabu seberat 44,86 gram sabu, 13 plastik bening serta timbangan digital dan sepeda motor vixion dengan nomor polisi BP 5415 Bj. “Waktu diciduk, Tr berusaha melawan,” katanya.

Penangkapan Tr hasil pengembangan dari dua pengedar yang diamankan pada hari yang sama di Ceruk Ijuk, Toapaya, Bintan. Dua pengedar sabu itu merupakan abang beradik masing-masing berinisial S dan N, ditangkap sekitar pukul 13.00 karena didapati sabu seberat 4,96 gram. “Si abang waktu itu membawa motor, adiknya n yang membawa narkoba. Mereka membeli narkoba dari oknum honorer Pemkab Bintan,” katanya.

Kepada penyidik, Tr mengakui baru berjualan sabu. Sabu dibelinya dari Kampung Aceh, Batam. Tr juga mengaku melakoni pekerjaan sebagai penjual sabu karena gaji sebagai pegawai honorer sebesar Rp 1,2 juta kurang. Oleh karena tuntutan hidup, Tr nyambi berjualan sabu. “Mau cepat kaya,” akui Tr yang ditirukan Kasatresnarkoba.

Joko juga menyebutkan, sehari sebelumnya, Sabtu (4/11), sekitar pukul 13.00, polisi mengamankan seorang honorer di PPLP Tanjunguban, berinisial Ya alias O di parkiran Wisma Pesona Tanjunguban. Dalam pengeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 0,35 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro Light.

“Lalu dikembangkan. Dua jam kemudian diamankan pengedar berinisial Rp alias Rj, usia 35 tahun, residivis kasus narkoba yang baru dua bulan bebas dari Lapas Tanjungpinang,” katanya. Dari pengembangan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat 0,37 gram dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu hasil dari jualan sabu.

Dari lima pengedar, ia menyebutkan, empat pengedar kecuali honorer Pemkab Bintan akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun, sedangkan Tr dikenakan pasal yang sama hanya ayat 2, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga 20 tahun kurungan, karena barang bukti lebih dari 5 gram. (cr21)

Update