
batampos.co.id – Kurang dari sebulan jelang waktu peresmian mal pelayanan publik, pengerjaan gedung terus dikebut. Terlihat pekerja tengah bekerja mencapai target kesiapan gedung sebelum diresmikan, 5 Desember 2017 mendatang.
Beberapa bagian gedung juga memerlukan perbaikan seperti bagian atap gedung yang masih mengalami kebocoran, termasuk lantai gedung mal pelayanan publik.
Walikota Batam, Muhammad Rudi usai meninjau mal pelayanan publik yang berada di gedung Sumatera Promotion Centre (SPC) meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk mengebut pengerjaan jelang diresmikan Presiden Joko Widodo nanti.
“Waktu yang tersedia sudah tak banyak lagi, masih banyak yang perlu dibenahi,” kata Rudi, Rabu (8/11).
Dia berharap tanggal 20 November nanti, gedung sudah selesai, termasuk ujicoba pelayanan yang nanti akan dibuka. “Saya ingin semuanya selesai dengan cepat, jangan sampai pas waktu peresmian kita malah tidak siap,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Gustian Riau menyebut persiapan mal pelayanan publik sudah berjalan 70 persen. “Untuk gedung memang masih pengerjaan, sedangkan perangkat penunjang kami sudah siapkan, jadi saat gedung selesai meja, kuris dan lainnya tinggal dipindahkan saja,” kata dia.
Mengenai kebocoran yang masih terjadi saat ini, dia berjanji akan mengatasi permasalahan ini dengan cepat. Kondisi cuaca Batam yang belakangan ini hujan menyebabkan bagian atap yang baru dikerjakan kembali mengalami kerusakan. “Kemarin kami baru saja cat, namun karena hujan jadi bocor lagi, tapi saya optimis gedung akan selesai sebelum peresmian,” ujarnya.
Dia menyebutkan seluruh perizinan yang ada di Pemko Batam akan dipindahkan ke mal pelayanan publik. Beberapa instansi yang akan menempati mal diantaranya, Kadin, REI, IAI, ATB, PLN, imigrasi, notaris, Dishub, Disnaker, BPN, Dinkes, BP Batam, BPJS, Bea dan Cukai, termasuk pelayanan dari kabupaten Anambas, Lingga, Natuna, Bintan, Tanjungpinang, dan lainnya.
Untuk jam operasional mal pelayanan publik masih mengacu pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni pukul 07.30-16.00 WIB. “Jika dibutuhkan buka di hari libur, tentu kami menunggu arahan dari Pak menteri nanti,” ucapnya.(cr17)
