Kamis, 28 Maret 2024

PT. Adi Karya Tantang Pemprov

Berita Terkait

 

Warga saat mendatangi lokai penambangan timah di Kampung Sekuning, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (3/11) usai melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. F. Slamet/batam Pos.

batampos.co.id – PT. Adi Karya selaku pemegang izin eksplorasi tambang timah di Sekuning, Bintan mulai kelabakan. Bahkan Humas PT. Adi Karya, Andi Cori mengklaim izin mereka tidak pernah dicabut oleh Pemprov Kepri. Menurut Cori, mereka sudah selesai melakukan aktivitas eksplorasi.

“Kami bertindak sesuai dengan izin yang diberikan. Berdasarkan izin tersebut, ada empat item yang menjadi kewenangan. Salah satunya adalah eksplorasi,” ujar Andi Cori kepada media, Rabu (8/11) di Tanjungpinang.

Mengenai adanya stament, Kepala Dinas Energi dan Pertambangan, Provinsi Kepri, Amjon yang menyatakan sudah mencabut izin perusahaan tersebut. Dengan nada marah, Andi Cori menegaskan izin yang sudah mereka pegang tidak pernah dicabut oleh Pemprov Kepri. “Kita tantang Pemprov Kepri untuk buka-bukaan. Sampai saat ini, izin yang kami miliki tidak pernah dicabut. Kami hanya melakukan aktivitas eksplorasi,” tegas Cori.

Mantan politikus PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan pihaknya sudah selesai melakukan eksplorasi tambang timah hari ini (kemarin,red). Dikatakan Cori, setelah ini pihaknya dilanjutkan dengan pelaksanaan reklamasi pada titik yang menjadi spot eksplorasi.

Ditanya terkait polemik yang timbul atas aktivitas yang dilakukan PT. Adi Karya belakangan. Dengan berapi-api, Andi Cori justru menuding, Kadistamben Kepri, Amjon adalah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri yang tidak pandai dan tak mengerti.

“Saya tantang, apakah itu Pemprov Kepri, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) untuk menutup aktivitas yang kami lakukan. Kalau kami tidak memiliki izin, potong tangan saya sebelah dihadapan kalian,” tutup Andi Cori.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepri, Amjon mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri sudah mencabut Izin Eksplorasi Tambang milik PT. Adi Karya. Lantaran perusahaan tersebut dinilai sudah menyalahgunakan izin yang diberikan. Apabila pihak perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan, maka akan ditindak oleh aparat penegak hukum.

“Kita sudah mencabut izin tersebut melalui PTSP. Karana untuk melakukan aktivitas tambang tidak cukup hanya dengan izin ekplorasi,” ujar Amjon menjawab pertanyaan Batam Pos, Senin (6/11) di Tanjungpinang.

Sementara itu, Kadistamben Kepri, Amjon belum bisa dikonfirmasi terkait tindaklajut persoalan ini. Pasalnya nomor handphone pribadinya belum bisa dihubungi.

Sebelumnya, Amjo sudah menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepri sudah mencabut Izin Eksplorasi Tambang milik PT. Adi Karya. Lantaran perusahaan tersebut dinilai sudah menyalahgunaan izin yang diberikan. Apabila pihak perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan, maka akan ditindak oleh aparat penegak hukum.

“Kita sudah mencabut izin tersebut melalui PTSP. Karana untuk melakukan aktivitas tambang tidak cukup hanya dengan izin ekplorasi,” ujar Amjon.

Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karimun tersebut menjelaskan, pihaknya sudah meminta Inspektur Pertambangan (IP) melakukan pemeriksaan kembali di lokasi tambang. Jika memang masih ada, pihaknya akan membuat laporan ke kepolisian. Sehingga bisa dilakukan penindakan.

“Kami sudah memberikan peringatan. Jika pihak perusahaan masih bersikeras (menambang, red), konsekuensinya berhadapan dangan hukum,” tegas Amjon.(jpg)

Update