
batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri menemukan beberapa kecurangan dalam proses awal pemilu. Seperti ada satu orang terdaftar atau memiliki empat kartu tanda anggota (KTA) partai politik (parpol). Kasus ini banyak ditemukan di Tanjungpinang.
”Setelah kami telusuri, rupanya parpol itu yang melakukan kecurangan, yakni mengambil tanpa sepengetahuan orang yang terdaftar di KTA tersebut. Kami telusuri lagi,ternyata orang tersebut mengaku tak pernah mendaftar sebagai salah satu anggota parpol,” ujar Idris, anggota Bawaslu Kepri saat berkunjung ke redaksi Batam Pos, Rabu (8/11) siang.
Kunjungan Bawaslu Kepri yang baru dilantik 20 September lalu ke Batam Pos dipimpin langsung M. Sjahri Papene selaku ketua, didampingi dua anggota Bawaslu, Rosnawati dan Idris, serta tiga stafnya. Mereka diterima Pemimpin Redaksi (Pemred) Batam Pos Muhamad Iqbal.
M Sjahri Papene berharap kepada media agar bisa memberikan pendidikan politik mengenai pemilu tersampaikan ke masyarakat. Dalam kesempatan itu Sjahri juga menjelaskan perbedaan Undang-Undang yang lama dengan yang baru mengenai pemilu. Di Undang-Undang Pemilu Nomor 15 Tahun 2011, lanjut M Sjahri, Bawaslu hanya sebatas merekomendasikan saja, kewenangannya hanya sampai di situ saja.
“Tapi di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang baru ini, kewenangan Bawaslu baik nasional, provinsi maupun kabupaten/kota, tak hanya merekomendasikan saja, tapi juga menerima, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi seperti administrasi biasa, terstruktur,sistematis dan masif, itu bisa kami sengketa proses pemilukan,” ujar M Sjahri.
Nanti seperti mahkamah, lanjut M Sjahri, akan ada majelis pemeriksa, termohon dan terlapor. Itu nantinya akan diduplikasikan ke daerah. Tahun depan baik Bawaslu maupun Panwaslu, nantinya akan dipermanenkan sifat jabatannya, bukan bersifat ad hoc, atau dibutuhkan saat pemilu, dan usai pemilu dibubarkan.
“Nantinya akan dipermanenkan masa jabatan itu selama lima tahun. Itu berlaku mulai tahun depan,” terang M Sjahri.
Sementara, Pemred Batam Pos, M Iqbal menegaskan bahwa Batam Pos akan selalu mendukung penuh tugas dan tanggung jawab Bawaslu dalam pengawasan.
“Selagi Bawaslu melakukan tugasnya dengan baik, berani memberikan sanksi ke pihak yang salah dan pengawasan tanpa pandang bulu dan pilih kasih, kami dari media akan mendukung dan mendorong untuk tetap berani dan benar dalam bertugas,” ujar M Iqbal.
Tapi jika di tengah jalan dalam bertugas, Bawaslu diketahui menyimpang dari tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai pengawas pemilu, lanju M Iqbal, maka Batam Pos lah yang akan terdepan untuk menyoroti dan mengkritisi penyimpangan itu. (gas)
