Selasa, 7 April 2026

Sidang 6 Oknum Polisi Ditunda

Berita Terkait

Terdakwa oknum polisi menutup wajahnya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (8/11). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Sidang perdana terhadap tujuh terdakwa penggelapan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 0,5 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, ditunda sampai Senin (27/11) mendatang. Enam oknum polisi itu adalah AK, IW, KT, JA, TA, dan DA (oknum perwira) dan DS (warga sipil).

Penundaan sidang dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan berhalangan hadir karena sedang pendidikan dan pelatihan sertifikasi lingkungan hidup, di Mega Mendung, Bogor, sejak Senin (6/11), hingga Selasa (21/11) mendatang.

“Kedua sidang yang berlangsung hari ini dalam satu kasus ditunda, hingga 19 hari ke depan. Ketua majelis hakim dari kedua sidang ini sama-sama tak bisa hadir, karena ada
halangan yang juga penting untuk dilaksanakan,” jelas Humas PN Tanjungpinang, Eduart M.P Sihaloho, usai penundaan sidang tersebut, Rabu (8/11).

Pantauan Batam Pos, para terdakwa yang mengikuti pemutusan penundaan sidang diruang Cakra PN Tanjungpinang, terlihat mendapatkan perlakuan khusus yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Diantaranya, mendapat penjagaan ketat dari anggota Kepolisian Polres Tanjungpinang.

“Para terdakwa yang tidak memakai baju tahanan saat persidangan, dan langsung masuk keruangan tanpa singgah di dalam tahanan pengadilan itu semua merupakan kewenangan pihak Kejaksaan, selaku yang menghadirkan terdakwa disini. Kita hanya sebagai penyedia fasilitas dan pelaksana sidang. Selebihnya bisa dikonfirmasi ke mereka (kejaksaan, red),” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang, Ricky Trianto, menegaskan perlakuan khusus yang diberikan terhadap ke tujuh terdakwa tersebut, merupakan langkah antisipasi
untuk menjaga keselamatan bagi para terdakwa. “Penjagaan yang melibatkan banyaknya personel kepolisian, termasuk mengarahkan terdakwa langsung ke ruang sidang adalah bentuk upaya memastikan keselamatan para terdakwa. Kalau ada apa-apa siapa yang mau bertanggungjawab,” tegasnya. (cr20)

Update