Selasa, 7 April 2026

Usulan UMK Belum Diteken

Berita Terkait

batampos.co.id – UMK Karimun 2018 sebesar Rp 2,8 juta yang sudah selesai dibahas pekan lalu, belum dikirmkan ke Gubernur Kepri. Hal ini disebabkan masih dikumpulkannya berkas-berkas yang harus disertakan ke Bupati Karimun sebelum dikirimkan ke Gubernur Kepri.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan berkas hasil pembahasan UMK Karimun bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun untuk diusulkan dan ditandatangani oleh Bupati Karimun. Setelah itu baru bisa dikirim ke Gubernur Kepri untuk disahkan dan dapat digunakan mulai tahun depan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Azmi Yuliansyah, Rabu (8/11).

Selain itu, menurutnya jadwal untuk memasukkan usulan sesuai dengan ketentuan dimulai Sabtu (11/11). Meski demikian, pada Jumat (10/11) besok pihaknya sudah mempunyai rencana untuk membawa usulan UMK 2018 ke Gubernur Kepri. Apalagi dalam pembahasan UMK Karimun berjalan lancar dan kondusif.

Memang ada perbedaan pendapat yang tidak dapat diakomodirnya permintaan oleh suatu perwakilan, tetapi mayoritas setuju dengan formula yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan.

Menyinggung tentang pembahasan Upah Minumum Sektoral (UMS), Azmi menyebutkan, untuk UMS di tiga sektor, yakni pertambangan, konstruksi dan sektor shipyard belum ada jadwal pembahasan.

“Hal ini mengingat untuk UMS bisa dilaksanakan pembahasannya antara manajemen perusahaan dengan perwakilan serikat buruh yang ada di dalam suatu perusahaan. Tidak ada campur tangan dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Tapi, lanjut Azmi, jika pihak perusahaan dan perwakilan serikat buruh meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Disnaker, untuk menjembatani pembahasan, pihaknya selalu siap. Hanya saja sifatnya pemerintah hanya menyiapkan ruang rapat untuk membahas UMS tersebut. (san)

Update