Sabtu, 20 April 2024

Eksplorasi PT. ADS Belum Ada Izin Kementerian LH

Berita Terkait

Warga saat mendatangi lokai penambangan timah di Kampung Sekuning, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (3/11) usai melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. F. Slamet/batam Pos.

batampos.co.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri, Yerri Suparna mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup belum ada mengeluarkan Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan Produksi (HP) di lokasi eksplorasi yang dilakukan PT. Adhikarya Dwi Sukses (ADS) di Sekuning, Bintan.

“Sepengetahuan saya belum ada dikeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Produksi (IPPKHP). Yang jelas kita cek dulu, apakah sudah ada diterbitkan tiga tahun yang lalu,” ujar Yerri Suparna, Kamis (9/11).

Menurut Yerry, untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi, aturan mainnya adalah harus mendapatkan izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan terlebih dahulu. Jika belum ada, perusahaan sebaiknya tidak melakukan aktivitas apapun.

“Berdasarkan UU Kehutanan, untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi harus mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan terlebih dahulu,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan, Abu Bakar mengatakan, pihaknya memang ada memberikan penjelasan, bahwa lokasi eksplorasi PT. ADS merupakan hutan produksi. Menurut Abu Bakar, kawasan tersebut digunakan, dengan syarat mendapatkan izin pinjam pakai dari Kementerian LH.

“Sepengetahun kami, sampai saat ini belum ada izin pinjam pakai yang diterbitkan pada kawasan tersebut,” papar Abu Bakar.

Sementara itu, Humas PT. ADS, Andi Cori mengatakan pihaknya sudah menghentikan proses eksplorasi yang dilakukan selama tiga bulan belakangan ini. Menurutnya dari hasil penelitian yang dilakukan, kawasan tersebut tidak menyimpan banyak potensi timah. Adapun kandungan yang tinggi adalah pasir darat.

“Makannya kita mengajukan revisi izin ke Pemerintah Provinsi Kepri. Yakni, izin untuk penambangan pasir darat, bukan lagi timah,” ujar Andi Cori dalam konfrensi pers di Tanjungpinang, kemarin siang.

Disinggung, apakah pengajuan perubahan tersebut hanya modus untuk mendapatkan dua objek tambang tersebut. Andi Cori mengatakan, hanya boleh satu perizinan. Maka diputuskan untuk mengajukan revisi dari perizinan tambang timah menjadi pasir.

“Untuk lokasi yang kami lakukan eksplorasi tentunya akan ditutup atau direklamasi,” tegas Cori.

Mengenai adanya penjelasan dari DLH Kepri. Koran ini, berupaya untuk melakukan konfirmasi apakah PT. ADS sudah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk melakukan eksplorasi timah kepada Humas PT. ADS, Andi Cori. Akan tetapi, pesan singkat yang dikirim belum mendapatkan respon. Seperti diketahui, izin ekplorasi PT. ADS dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tanggal 6 Desember 2016 lalu.(jpg)

Update