batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, hingga saat ini masih terus mencari keberadaan M Nasihan, satu dari dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dan pencurian uang kerjasama Asuransi Kesehatan (Askes) Tunjangan Hari Tua (THT) PNS dan honorer Pemko Batam di PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).
“Sampai sekarang kita belum mengetahui dimana keberadaan pasti tersangka (M Nasihan, red). Ini kita masih terus berupaya untuk memburu keberadaannya,” jelas Wakajati Kepri, Asri Agung, Kamis (9/11).
Ia menuturkan pihaknya juga kini tengah meminta bantuan Kejati Provinsi DKI Jakarta, untuk ikut membantu mencari keberadaan pria yang merupakan mantan pengacara PT BAJ tersebut. “Yang jelas saat ini tersangka sedang bersembunyi. Soalnya kita panggil secara patut dia gak datang, kita datangi kerumahnya juga gak ada ditempat. Pokoknya kapan diketahui posisinya dimana, langsung kita tangkap dia,” terangnya.
Asri juga menjelaskan terkait perkembangan perkara terhadap kedua tersangka tersebut, saat ini pihaknya tinggal hanya melakukan pemeriksaan tambahan pendalaman saksi ahli untuk melengkapi berkas.
“Berkasnya sudah hampir selesai. Saat ini sudah 15 saksi yang diperiksa, termasuk didalamnya penambahan saksi ahli,” imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan, menolak seluruhnya permohonan gugatan praperadilan tersangka korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan JHT PNS dan THL Pemko Batam, M Nasihan.
“Pengadilan menolak seluruhnya permohonan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap M Nasihan yang dilakukan termohon telah sesuai prosedur dan aturan hukum,” ujar santonius dalam sidang putusan praperadilan yang dihadiri pemohon dan termohon di PN Tanjungpinang, Senin (30/10) lalu. (cr20)
