Kamis, 25 April 2024

Samakan Persepsi Mencari Rumusan Kuota Taksi

Rapat Awal Pembahasan Taksi Online

Berita Terkait

foto: cecep mulyana / batampos

batampos.co.id – Dishub Provinsi Kepri bersama beberapa instansi terkait di Batam, seperti Kadishub Batam, Dislantas Polda Kepri, Satlantas Polresta Barelang, perwakilan taksi online seperti Grab, Uber dan Go Car, dari perwakilan aplikator, serta perwakilan taksi pangkalan, menggelar rapat pertama pembahasan mengenai penentuan rumus yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kota taksi online di Batam, Kamis (8/11).

Rapat pembahasan tersebut, dipimpin langsung Kadishub Provinsi Kepri, Jamhur Ismail. Pada rapat awal kali ini, yang dibahas adalah penyamaan persepsi mencari rumusan untuk penentuan jumlah kuota taksi online nantinya.

“Kita mencari dasarnya dulu, yakni menyamakan persepsi mencari rumusan yang nantinya digunakan untuk mencari jumlah kuota taksi online. Untuk rumus yang digunakan sudah ada yang baku,” ujar Jamhur Ismail.

Tentunya, lanjut Jamhur, semua instansi maupun stake holder yang terlibat ini harus turun survei ke lapangan mencari data valid mengenai berapa kepadatan arus kendaraan, berapa jumlah penduduknya, berapa panjang dan luas jalan yang ada. Hal tersebut nantinya dikonversikan ke dalam rumusan penentuan jumlah kota angkutan berbasis aplikasi di Batam maupun daerah lain di Kepri.

“Pada rapat awal ini, semua pihak sudah sepakat menyamakan persepsi rumusan untuk penentuan jumlah kuota taksi online. Kami akan menggelar rapat-rapat selanjutnya terkait penentuan rumusan jumlah kuota taksi berbasis aplikasi di Batam,” terang Jamhur.

Untuk menentukan jumlah kuota angkutan umum berbasis online, lanjut Jamhur, tak akan cukup dibahas atau dirapatkan sebanyak satu sampai dua kali rapat.

“Penentuan jumlah kuota taksi online hingga mereka beroperasi nantinya itu, minimal dibutuhkan pembahasan sebanyak lima kali. Makin sering dilakukan pembahasan, hasilnya akan lebih bagus lagi, agar tak menimbulkan gejolak nantinya di tengah masyarakat,” kata Jamhur.

Sementara dari perwakilan salah satu perusahaan yang menaungi taksi berbasis aplikasi di Batam, direktur PT Dipa Citra, Sawir mengatakan, rapat awal ini lebih banyak membahas mengenai teknis untuk menentukan jumlah kuota taksi berbasis aplikasi.

“Membahas rumusan saja, sekaligus tarif batas atas-bawah yang tentunya berpatokan pada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan khusus berbasis aplikasi. Namun, soal rumusan penentuan jumlah kota taksi oline, memang tak diatur teknisnya dalam Permenhub Nomor 108 tersebut. Kami menggunakan patokan rumusan yang sudah dipakai di daerah-daerah lainnya yang lebih dulu menentukan jumlah kuota taksi online,” terang Sawir.

Rapat pembahasan mengenai taksi online sendiri, akan dilanjutkan lagi minggu depan di Dishub Kepri di Tanjungpinang. (gas)

Update