
batampos.co.id – Pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Sultan Mahmud Riayat Syah dari Kepri. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2017. Upacara penganugerahaan berlangsung Kamis (9/11) di Istana Merdeka, Jakarta, dipimpin Presiden Joko Widodo.
Selain Sultan Mahmud, ada tiga tokoh lain yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional tahun ini. Mereka adalah almarhum TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, almarhumah Laksamana Malahayati dari Provinsi Aceh, dan almarhum Lafran Pane dari Provinsi DI Yogyakarta.
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, mengatakan gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada Sultan Mahmud diharapkan menjadi motivasi dan pendorong masyarakat untuk menjadikan Kepri semakin maju. Dengan gelar Gerilya Laut, momentum ini hendaknya menjadi semangat untuk memaksimalkan potensi bahari Kepri untuk kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan catatan sejarah selama lebih kurang 50 tahun memimpin Kesultan Riau Lingga, Johor, dan Pahang, Sultan Mahmud Riayat Syah (SMRS) III adalah pemimpin yang dikenal cerdas. Bahkan untuk membangun kekuatan, SMRS III mengedepankan konsep otonomi.
“Setelah kami melakukan berbagai kajian dan penelitian, SMRS III adalah tipikal pemimpin yang militan di semua bidang,” ujar Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Kepri, Abdul Malik, kemarin.
Kelebihan itulah yang menjadi penilaian bahwa SMRS III layak dinobatkan sebagai pahlawan nasional. Menurut akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang tersebut, banyak faktor keteladan SMRS. Bukan hanya di bidang politik dan pemerintahan saja. Bahkan Sultan juga berjaya membangun kekuatan ekonomi di Kerajaan Riau Lingga pada masa itu.
“Lahirnya tulis menulis monumental dari Raja Ali Haji juga pada masa Kesultanan Mahmud Riayat Syah III. Bahkan agama Islam turut berkembang pesat. Meskipun demikian, ia tetap mengedepankan keberagaman dalam memimpin,” papar Malik.
Dijelaskan Malik, sejak pindah ke Lingga pada 24 Juli 1787, SMRS III membagi kekuasan dalam sistem otonomi luas. Dengan konsep tersebut, Kerajaan Riau Lingga, Johor Pahang berkembang begitu pesat dan berjaya dalam menghadang Belanda.
“Kelebihan-kelebihan inilah yang membuat kita mengajukan SMRS sebagai calon pahlawan nasional pada 2013 lalu. Pada waktu itu, kita juga belum memutuskan pahlawan dalam bidang apa,” jelas Malik.
“Akhir 2016 lalu, kita putuskan bahwa SMRS III adalah Pahlawan Gerilya Laut. Karena Pahlawan Gerilya Darat sudah menjadi milik Jenderal Soedirman,” jelasnya lagi.
Anggota DPR asal Kepri, Nyat Kadir, menilai keberhasilan menjadikan Sultan Mahmud sebagai pahlawan nasional tentunya tidak lepas dari kegigihan pemerintah daerah, Kabupaten Lingga khususnya. Untuk memperkuat hal itu, pihaknya beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Senayan.
“Kekurangan kita pada percobaan pertama adalah kurang didukung dengan dokumen. Pada waktu itu, era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memberikan apresiasi,” ujar Nyat Kadir.
Mantan Wali Kota Batam itu menilai, pencapaian ini adalah kesungguhan semua pihak. Semua dokumen, fakta, dan data sudah menyatakan SMRS III layak diberi gelar pahlawan. “Selama 50 tahun, Sultan gigih berjuang membangun kerajaan dan mempertahankan jati diri. Selain itu, juga terus memajukan tamadun Melayu,” tegasnya.
Menurut Nyat, konsep otonomi dan kebangsaan lahir pada masa SMRS III. Di Bulang Lintang dipimpin seorang Temenggung yang wilayah kekuasaanya sampai Singapura dan Johor. Kemudian di Penyengat sampai ke Pulau Tujuh dipercayakan kepada Yang Dipertuan Muda.
“Kalau Kepri ingin maju, pemimpin harus meneladani SMRS III dalam membangun sebuah negeri,” katanya.
Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) asal Provinsi Kepri, Rida K Liamsi, mengatakan sudah seharusnya Sultan Mahmud Riayat Syah diberikan gelar pahlawan. Apalagi Sultan Mahmud adalah pejuang yang militan saat menentang Belanda dengan melalukan perang maritim.
Masih kata Rida, pengajuan sekarang ini adalah yang kedua. Sehingga lebih ditekankan sebagai tokoh gerilya laut dan itulah strategi yang dilakukan untuk mempertahankan eksistensi Kerajaan Riau Lingga dari 1788 sampai 1795 sampai akhirnya Belanda dan Inggris mengakui kemerdekaan Riau Lingga.
“Predikat yang diterima ini harus menjadi motivasi untuk membawa Provinsi Kepri lebih maju dan lebih baik lagi,” papar Rida.
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri, Abdul Razak mengatakan pemberian nama Sultan Mahmud Riayat Syah (SMRS) pada Kantor Gubernur Kepri, filosofinya adalah untuk mendukung SMRS mendapatkan gelar pahlawan nasional. Karena pada kesempatan sebelumnya, SMRS belum mendapatkan predikat pahlawan nasional.
“Pemberian gelar pada gedung di pusat Pemerintahan Provinsi Kepri memang sudah menjadi kesepakatan. Termasuk Kantor Gubernur Kepri, yakni Sultan Mahmud Riayat Syah. Alhamudlillah, hajat sampai niat terkabul,” ujar Abdul Razak
Dijelaskannya, pemberian nama tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (SK) Nomor 988 Tahun 2014. (jpg)
