Jumat, 29 Maret 2024

PT. ADS Tabrak UU Kehutanan

Berita Terkait

batampos.co.id – PT. Adi Karya Dwi Sukses (ADS) melakukan aktivitas eksplorasi timah di Kawasan Hutan Produksi, Sekuning, Bintan diketahui menabrak Undang-Undang Kehutanan. Pasalnya perusahaan tersebut belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan. Hal itu di akui, Komisaria Utama PT. ADS, Feri Chairiyadi.

“Izin pinjam pakai kawasan hutan sedang diurus Pemprov Kepri. Yang jelas kita sudah punya izin untuk melakukan eksplorasi,” ujar Feri Chairiyadi menjawab pertanyaan Batam Pos, Jumat (10/11) di Kantor Guber Kepri, Tanjungpinang.

Ditanya terkait perkara apa, dirinya bersama Humas PT. ADS, Andi Cori ingin berjumpa Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Ketua Asosiasi Tambang Pasir Darat tersebut belum jadi Gubernur. “Gubernur sudah keluar, jadi belum bisa ketemu,” papar Feri.

Sementara itu, pada waktu menggelar konprensi pers, Kamis (9/11) lalu, Humas PT. ADS, Andi Cori mengatakan perusahaan tersebut sedang mengurus revisi perizinan dari tambang timah ke tambang pasir darat. Meskipun mengklaim punya izin eksplorasi timah, tetapi mengaku tidak bersedia untuk memperlihatkan izin tersebut kepada pihak media.

“Izin yang kita kantongi hanya bisa kita perlihatkan kepada pihak pemerintah saja,” ujar Andi Cori.

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam pasal 50 ayat 3 dijabarkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan. Artikya sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan pertambangan belum boleh dilakukan.

Hal ini ditegaskan pula dalam pasal 2 Permenhut Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri. Bahkan dalam pengawasannya UU memberikan kewenangan kepada pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya untuk bertindak sebagai polisi khusus.

Terpisah, Kepala Perizinan Tepadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri, Azman Taufik enggan untuk bicara terkait perizinan eksplorasi tambang timah yang diberikan pihaknya pada Mei 2017 lalu. Meskipun sudah dicecar pihak kepolisian, Azman Taufik tetap saja enggan untuk buka suara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri, Yerri Suparna mengaku Kementerian Lingkungan Hidup belum ada mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan pada lokasi eksplorasi PT. ADS. Seperi diketahui dari PTSP Kepri adalah pada bulan Mei 2017 lalu.(jpg)

Update