Jumat, 19 April 2024

Dapat Didarati Penerbangan Komersial

Berita Terkait

Izin Bandara Khusus Matak, Anambas, mendapat perpanjangan izin hingga lima tahun ke depan. F. Syahid/Batam Pos.

batampos.co.id – Pemerintah Pusat memberi kelonggaran kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan memberikan izin penerbangan pesawat komersial menggunakan bandara khusus Palmatak. Meski secara aturan perundangan-undangan, jika suatu daerah sudah memiliki bandara sendiri, maka bandara khusus tidak dapat digunakan oleh pesawat komersial kecuali ada izin dari Kementerian Perhubungan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kementerian Perhubungan akhir Oktober 2017, Pemerintah Pusat memberikan perpanjangan izin selama lima tahun ke depan untuk penggunaan bandara khusus Matak untuk penerbangan komersil. “Mereka bersedia bandara tersebut masih dapat digunakan,” ujar Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Wan Zuhendra, Senin (13/11).

Dengan sudah beroperasinya bandara Letung, maka Anambas memiliki dua bandara. Keduanya memiliki kepentingan strategis untuk pelayanan daerah dan kepentingan masyarakat. Wan, mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat yang memberikan izin tersebut.

“Pemerintah menilai, baik Bandara Letung maupun Bandara di Matak memiliki kepentingan strategis. Tidak hanya untuk pelayanan daerah namun juga untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap, pemberian izin ini tidak hanya sebatas sampai lima tahun kedepan saja, tetapi seterusnya,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas Nurman, menjelaskan jika mengenai aturan penerbangan di Bandara Khusus Matak sudah diatur sebelumnya yakni melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Peraturan tersebut ditandatangani pada akhir tahun 2012 silam dan berlaku selama lima tahun. Sehingga pada akhir tahun 2017 ini harus diperpanjang lagi supaya bandara tersebut masih tetap dapat digunakan untuk penerbangan pesawat komersial.

“Per Desember tahun ini akan habis masa berlaku peraturan menteri tersebut, sehingga harus diperpanjang lagi,” ungkap Nurman beberapa waktu lalu. (sya)

Update