Jumat, 29 Maret 2024

Korupsi Alkes, Said Kembalikan Rp 61,9 Juta

Berita Terkait

Said Mukhtar (kiri pakai peci) mengembalikan kerugian negara Rp 61,9 juta ke Jaksa di PN Tanjungpinang yang disaksikan majelis hakim. F. Choky Nainggolan/ Batam Pos.

batampos.co.id – Terdakwa Said Mukhtar, selaku distributor pengadaan barang dalam kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Lingga tahun 2013, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61,9 juta kepada Kejaksaan Negeri Lingga, yang diwakili oleh Kasintel Kejari Lingga Evan Apuredi dan satu anggota jaksa Kejari Lingga, dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (13/11).

Pengembalian kerugian negara ini berdasarkan hasil audit rill dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), dimana terdakwa ini dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp 61,9 juta, dalam kasus tersebut. Kasintel Kejari Lingga Evan Apuredi, mengatakan dalam kasus ini diperkirakan kerugian negara mencapai hampir satu miliar. Ini berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepri, yang menyatakan kerugian ini diakibatkan dari beberapa pihak yang harus mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Saat ini terdakwa Said Mukhtar yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61,9 juta,” ujar Evan saat ditemui usai sidang atas kasus tersebut, Senin (13/11).

Menurutnya Said cukup kooperatif dalam mengikuti arahan jaksa, salah satunya dengan mengembalikan kerugian negara. Ia menuturkan pengembalian uang sebesar Rp 61,9 juta, ini merupakan sebagian kecil dari para terdakwa lainya yang juga telah mengembalikan kerugian negara.

“Sebelumnya terdakwa Syamsuri juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Dan ini pengembalian yang kedua dari terdakwa Said Mukhtar,” ungkapnya.

Evan menambahkan satu terdakwa lainya, yakni Kasmadi juga berkomitmen akan segera mengembalikan sisa kerugian negara yang ditimbulkan olehnya.

Dirinya juga yakin sebelum putusan tuntutan majelis hakim dilaksanakan, seluruh kerugian yang dialami negara, tentunya akan dikembalikan sesuai dengan komitmen dari para terdakwa ini.

“Terdakwa Kasmadi telah berjanji untuk menyanggupi kerugian negara secepatnya. Mudah-mudahan, sebelum dilakukan penuntutan, semua kerugian negara dapat dikembalikan. Karena ini menjadi atensi bahwa kasus korupsi terdakwa, diupayakan mengembalikan kerugian negara,” imbuhnya.

Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 61,9 juta ini, diberikan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan disaksikan ketiga Majelis hakim, diantaranya hakim ketua Iriati khoirul Umah, Santonius Tambunan dan juga Yon Efri.

Sebelumnya, dalam kasus ini telah ditetapkan 3 terdakwa, yakni Syamsuri Kasubag evaluasi dan perencanaan pemkab Lingga yang juga Ketua lelang. Adapun Kasmadi dan Said Mukhtar yang merupakan rekanan proyek pengadaan Alkes rumah sakit dan Puskesmas. (cr20)

Update