Jumat, 29 Maret 2024

Mukhtaruddin Minta Tak Ditahan

Berita Terkait

Terdakwa Tengku Mukhtarudin menggunakan kursi roda saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/11). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin meminta kepada majelis hakim untuk diberi keringanan, agar tidak ditahan selama masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Permohonan ini disampaikan penasehat hukumnya melalui pengajuan permohonan surat sakit yang diberikan pada sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan di PN Tanjungpinang, Senin (13/11).

“Kami meminta mohon kepada majelis hakim, agar sekiranya bisa mempertimbangkan untuk tidak menahan terdakwa Mukhtaruddin, karena kondisi penyempitan saraf tulang belakang dan gangguan jantung yang kini dideritanya. Sehingga menyulitkan terdakwa untuk bisa berdiri dan menjalani masa penahanan,” ungkap Tatang Suprayoga, penasehat hukum Mukhtaruddin, usai pembacaan dakwaan.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan tidak serta-merta mengabulkan permohonan itu. Menurutnya perlu ada pembuktian secara nyata terkait kondisi yang dialami terdakwa saat ini.

Sehingga terdakwa dianggap layak untuk mendapatkan keringanan, agar tidak ditahan selama proses persidangan berlangsung di PN Tanjungpinang. “Kami berikan waktu satu minggu ke depan terhadap terdakwa untuk bisa menghadirkan dokter spesialis saraf tulang belakang yang sudah merawatnya, agar bisa menjelaskan bagaimana kondisi yang dialami terdakwa saat ini. Dari situ nantinya permohonan terdakwa bisa kitakabulkan atau tidak,” jelasnya.

Dalam pembacaan dakwaan, Tengku Mukhtarudin dijerat kasus gratifikasi 25 motor Honda Mega Pro, 1 unit mobil Avanza, serta 1 unit mobil fortuner, dengan nilai kerugian mencapai Rp 1.367.497.166. Namun pemberian dari PT Bank Syariah Mandiri, atas penyimpanan dana APBD di Bank tersebut tidak dijadikan aset pemerintah Pemkab Anambas. Melainkan diduga dalam dakwaan dijual untuk kepentingan pribadi.

“Puas kalian lihat kondisi saya kan. Inilah kondisi saya saat ini. Puas kalian kan. Terimakasih,” ungkap kesal Mantan Bupati Anambas tersebut, usai sidang pembacaandakwaan. (cr20)

Update