Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Minta Petunjuk Pakar Hukum

Berita Terkait

batampos.co.id – Meskipun tidak direspon partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur) terkait usulan nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) pengganti Agus Wibowo. Akan tetapi, untuk merampungkan persoalan yang sudah menguras banyak energi ini, DPRD tetap berupaya dengan meminta pendapat hukum Prof. Dr Abdul Gani, SH, mantan Hakim Agung.

“Walaupun parpol pengusung tidak memberikan respon. Kami tetap bergerak untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Ketua Panlih Wagub Kepri, Hotman Hutapea dalam siaran persnya, kemarin.

Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, pihaknya bukan hanya berkoordinasi dengan Prof. Dr Abdul Gani, SH, mantan Hakim Agung. Tetapi juga meminta pendapat hukum dari para staf ahli bidang hukum DPRD untuk menyelesaikan masalah ini.

Kepada para staf ahli tersebut, ketua Panlih Hotman Hutapea menceritakan kronologis proses pemilihan dari awal hingga yang terakhir. Selama proses tersebut, Panlih menilai bahwa Partai Politik dan Gubernur hingga saat ini masih kesulitan mengusulkan satu nama.

“Kami sudah menyurati Gubernur, untuk mengusulkan calon pengganti Agus Wibowo. Namun hingga dua kali surat, Gubernur belum juga mampu mengusulkan calon pengganti,” papar Hotman.

Ketua Komisi II DPRD Kepri tersebut menegaskan, apabila tidak segera dicarikan jalan keluarnya, Ia khawatir Gubernur dalam menjalankan pemerintahan tidak maksimal. Menyiasati hal itu, Hotman meminta pendapat hukum dari para staf ahli untuk mengatasi masalah ini.

“Ada hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang yang memungkinkan kami (tetap) menjalankan proses ini. Untuk itu, kami meminta masukan dan tinjauan hukum dalam kasus ini,” jelas Mantan Wakil Ketua II DPRD Kepri priode 2009-2014 tersebut.

Senada dengan Hotman, ketua DPRD Jumaga Nadeak juga meminta agar staf ahli juga membuat telaah hukum proses pemilihan ini. Sehingga, DPRD saat menjalankan konstitusi memilih wakil Gubernur tidak melanggar hukum.

“Rencananya, jika dalam seminggu setelah surat dikirim, Gubernur dan Parpol pengusung tidak juga mengirimkan nama, maka kami akan tetap melanjutkan proses pemilihan,” ujar Jumaga.

Mendengar kronologisnya, staf ahli DPRD bidang hukum Edward Arfa melihat ada celah yang dapat ditembus panlih. Menurutnya, ketidakmampuan Partai pengusung dan Gubernur menghadirkan satu nama pengganti tidak boleh menghilangkan hak calon lain yang sudah memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pencalonan.

“Jika memang diperlukan DPRD dapat melakukan terobosan hukum untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan wakil Gubernur,” jelas Edward.

Namun sebelumnya, Ia mengusulkan agar DPRD melakukan somasi kepada partai pengusung atas ketidakmampuannya mengusulkan satu nama. “Maka surat DPRD ketiga dan yang terakhir ini bisa merupakan sebuah somasi. Meminta Gubernur segera mengusulkan nama pengganti dalam tujuh hari,” kata Edward.

Saat ini, DPRD akan segera mengirimkan surat kepada Gubernur untuk segera mengusulkan satu nama pengganti Agus Wibowo yang sudah digugurkan Panlih. Surat ketiga dan yang terakhir ini menjadi sangat krusial bagi Panlih untuk segera melanjutkan proses pemilihan ini. (jpg)

Update