Rabu, 24 April 2024

Direktur PT Lobindo Nursada Buronan Kejari

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, masih memburu keberadaan Direktur PT Lobindo Nursada, Yon Fredy alias Anton, yang statusnya kini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Tanjungpinang, sebagai terpidana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dalam kasus dugaan penggelapan biji bauksit milik PT Gandasari Rescourse senilai Rp 728 juta.

“Kita belum tahu posisi pasti terpidana (Anton, red) yang sudah menjadi buronan kita saat ini dimana. Namun, hingga kini kita masih mengupayakan pencarian untuk memburu dimana keberada sekarang,” jelas Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi, Rabu (15/11).

Menurutnya, dalam memaksimalkan upaya pencarian tersebut, pihaknya juga kini tengah meminta bantuan melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mencari keberadaan terpidana tersebut.

“Kita juga sudah mengeluarkan surat resmi pencekalan keluar negeri terhadap Anton. Ini dilakukan agar pencarian yang dilakukan bisa lebih efektif,” ungkapnya.

Ia mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum dan keluarga terpidana, yakni sang istri Kristina, namun mereka belum memberitahukan dimana keberadaan pasti terpidana saat ini.

“Sampai saat ini kuasa hukum masih menyampaikan keterangan bahwa dia sakit (terpidana, red) melalui surat keterangan resmi dari rumah sakit di Malaysia. Hanya saja belum memberitahukan dimana posisi pasti keberadaannya,” sebutnya.

Supardi menambahkan pihaknya akan terus berupaya mencari keberadaan terpidana sampai akhirnya bisa dieksekusi.

“Tidak ada batas waktu dalam pengeksekusian. Sampai kapan pun sebelum dia bisa kita eksekusi ya kita akan eksekusi. Kita tinggal menunggu sampai akhirnya terpidana yang menjadi buronan ini bisa ditemukan,” imbuhnya.(cr20)

Update