Jumat, 19 April 2024

KIA Disosialisasikan kepada Kades dan Guru

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sosialisasikan
Kartu Identitas Anak (KIA) kepada Kepala Desa dan guru SLTA hingga
Sekolah Dasar di Natuna Hotel Ranai, Rabu (15/11).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Natuna Ilham
Kauli mengatakan, program penerbitan KIA merupakan bentuk pemenuhan
kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk yang
berusia dibawah 17 tahun.

“Penerbitan KIA merupakan perwujudan kehadiran Negara dalam
peningkatan kualitas publik, karena KIA yang akan menjadi tanda
pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak yang belum memiliki KTP,”
terang Ilham Kauli.

KIA ini kata Ilham, memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik
secara mandiri, dan memenuhi kebutuhan anak dengan mudah, cepat dan
murah. Baik dalam hak mendapatkan program pendidikan, kesehatan maupun
kegiatan sosial lainnya.

“Batas usia terakhir terhadap kepemilikan KIA ini adalah 17 tahun
kurang satu hari. Karena berkaitan dengan batas usia kewajiban KTP
usia 17 tahun,” terang Ilham Kauli.

Dikatakan Ilham, peran Kepala Desa dan guru dapat memberikan pemahaman
di Desa masing-masing akan pentingnya kartu identitas anak. Kartu ini
layaknya KTP, tapi diperuntukkan untuk anak-anak usia hingga 17 tahun.
Dan diatur dalam Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah
menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun
2016 tentang KIA.

“KIA ini penting, tujuannya untuk meningkatkan pendataan, perlindungan
dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan
pemenuhan hak kostitusional warga negara,” kata Ilham.(arn)

Update