Jumat, 19 April 2024

KPK Datangi Rumah Setya Novanto, Rabu Malam

Berita Terkait


Suasana rumah Setya Novanto saat didatangi penyidik KPK, Rabu (15/11) malam. (Gunawan/JawaPos.com)

batampos.co.id – Rabu (15/11/2017) jelang pergantian hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Jakarta Selatan.

Pantauan JawaPos.com penyidik KPK lebih dari lima orang. Mereka rata-rata menggunakan jaket berwarna biru dongker.

“Selamat malam, saya dari KPK,” kata salah satu penyidik KPK saat mengetuk pagar kediaman Novanto.

Pintu gerbang dibuka oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) dari DPR. Dia menanyakan ihwal kedatangannya ke kediaman Novanto.

“Saya dari KPK,” katanya.

Petugas KPK ini datang bersama petugas kepolisian berjumlah lima orang. Sementara ‎banyak pengawal pribadi Setya Novanto yang berpakaian bebas.

Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.

Sejauh ini penyidik KPK telah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Setya Novanto usai dia ditetapkan kembali menjadi tersangka. Pemeriksaan perdana tersebut dilayangkan pada Rabu (15/11). Namun, Setya Novanto mangkir pemanggilan KPK.

Di sisi lain, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa kliennya memiliki hak imunitas sebagai pimpinan parlemen. Presiden Joko Widodo pun diminta bersikap atas kondisi tersebut.

Dia menilai, siapapun termasuk KPK, tidak bisa memanggil kliennya karena menentang konstitusi.

“Sekarang untuk menjaga konstitusi itu merupakan tanggung jawab siapa? Kan juga Presiden, dong,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut dia menjadi kewajiban Jokowi untuk melindungi Novanto.

“Kan presiden dipercaya oleh rakyat. Atas nama konstitusi namanya diangkat sebagai kepala negara. Nah, kalau kita tidak melapor ke beliau, saya melapor ke siapa?” tegas Fredrich.

Sementara Presiden Jokowi telah merespons soal alibi Setya Novanto bahwa KPK perlu izin Jokowi untuk memanggil ketua DPR itu.

Dalam pernyataannya, Jokowi menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku. “Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11).

Sementara diketahui, dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.

Namun, di Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

 

Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Mahyudin sekira pukul 23.38 WIB keluar dari kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII nomor 19, Jakarta Selatan.

Menurut Mahyudin, Setya Novanto tidak ada di rumah. Sementara saat ini petugas KPK yang berjumlah lebih dari lima orang masih berada di kediaman Setya Novanto.

“Yang di dalam Ibu Deisti (istri Setya Novanto) bersama pengacara (Fredrich Yunadi) dan para pembantu. Jadi saya belum ketemu sampai sekarang,” ujar Mahyudin saat ditemui di lokasi, Rabu (15/11) malam.

Wakil Ketua MPR ini mengaku datang ke kediaman Setya Novanto sejak sore tadi. Sebab dia ingin membahas masalah Pilkada.

“Saya cuma ingin bahas masalah Pilkada,” katanya.

Dia mengaku, tidak enak meninggalkan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor sendirian. Lantaran di dalam rumah tidak ada seorang pria ataupun Setya Novanto. Hanya para pembantu yang perempuan.

“Jadi saya hanya di belakang, sedangkan Ibu Deisti di ruang tamu, saya hanya makan pisang dan nonton TV,” pungkasnya.‎ (cr2/JPC)

Update