Selasa, 23 April 2024

Polda Tunggu Koordinasi dari ESDM Kepri

Berita Terkait

Lokasi pertambangan timah di Kampung Sekuning Desa Sri Bintan kecamatan Teluk Sebong, F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menegaskan hingga kini belum ada koordinasi dari pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait aktivitas pertambangan timah di Kampung Sekuning Desa Seri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong.

“Belum ada koordinasi seperti apanya, itu wilayah ESDM dan Polres setempat. karena, kepolisian harus ada dasar untuk menindak,” kata Sam usai acara Regional Diplomatic Meeting di Lagoi, Rabu (15/11).

Ia menyarankan agar menanyakan persoalan ini ke pemerintah provinsi, sebab yang mengeluarkan izin dari pihak pemerintah provinsi yakni dinas pelayanan terpadu satu
pintu, sedangkan pihak yang komplain dari pihak ESDM provinsi. “Jadi ada masalah
di internal provinsi sendiri,” katanya.

Sementara itu, ia juga menegaskan, akan mengawal aktivitas pertambangan bauksit yang sudah dimulai. Bila menemukan kegiatan penambangan yang melanggar aturan atau belum mengantongi perizinan maka pihaknya siap menindak.

Hanya sejauh ini diakuinya, ada satu perusahaan yang mendapatkan kuota ekspor, yakni PT Lobindo. Lobindo mendapatkan kuota ekspor bijih bauksit sebesar 1,5 juta ton. “Mereka pasti akan melakukan kegiatan (penambangan) dengan merangkul usaha pertambangan yang ada. Juga, akan mengekspor stok stok yang lama,” katanya.

Dikatakannya, ada beberapa usaha pertambangan yang sedang mengurus izin yang menjadi kewenangan provinsi, karena kewenangan perizinan di pusat sudah keluar. Mengenai kasus penambangan bauksit yang diamankan di Tanjungpinang, katanya, itu merupakan stok yang lama, hanya izin mereka tidak lengkap. “Itu kesalahannya, makanya kewajiban kewajiban usaha pertambangan harus dipenuhi, yang tahu itu provinsi dan kementerian ESDM, kita akan mengawalnya, jika keliru akan lakukan
penindakan,” tegasnya.

Sementara itu, seorang sumber di Sri Bintan mengatakan, aktivitas pertambangan timah di Kampung Sekuning Desa Sri Bintan telah dihentikan sementara atas permintaan masyarakat. “Sudah berhenti setelah masyarakat datang kemarin,” kata sumber itu kepada Batam Pos, kemarin.

Baru-baru ini, Humas Adikarya, Andi Cori kepada Batam Pos juga membenarkan aktivitas pertambangan dihentikan karena pihaknya sedang mengurus revisi izin usaha pertambangan dari timah atau logam mineral ke galian c, dalam hal ini pasir. (cr21)

Update