Sabtu, 20 April 2024

Rekam Jejak Setya Novanto dalam kasus e-KTP

Berita Terkait

Setya Novanto

batampos.co.id – Ketua DPR Setya Novanto terbukti lincah.

Sejak kasus e-KTP mencuat, nama Setya Novanto memang sudah disebut-sebut terlibat. Puncaknya dalam dakwaan dan putusan majelis hakim atas terpidana Irman dan Sugiharto.

Di situ disebutkan Setya Novanto terlibat dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,9 triliun. Pria yang karib disapa Setnov ini lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
Berita Terkait

MKD Akan Gelar Rapat Bahas Penonaktifan Setya Novanto?
Fredrich Sebut Anggota DPR Tidak Tahu Ada Aturan Persetujuan Presiden
Tiba-tiba Tak Ada, Begini Kronologi Menghilangnya Setya Novanto

Untuk proyek sendiri terjadi pada kurun waktu 2011-2012, saat Setya Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. KPK menduga Setya Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.

Dijadikan tersangka, Setnov yang juga Ketua Umum Partai Golkar tak langsung melawan. Dia sempat mengaku akan patuh pada aturan hukum.

Namun, pada 4 September dia resmi melawan. Setya Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Setya Novanto meminta penetapan statusnya sebagai tersangka dibatalkan KPK.

Kemudian, pada 11 September, panggilan perdana Setya Novanto datang dari KPK sebagai tersangka. Akan tetapi Setya Novanto tak hadir dengan alasan sakit. Hal ini dibenarkan Sekjen Golkar Idrus Marham bersama tim kuasa hukum Setya Novanto yang mengantarkan surat dari dokter ke KPK.

Perlawanan Setnov tak sampai di situ, dia mengirimkan surat ke KPK melalui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Di situ Setya Novanto meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai putusan praperadilan keluar.

Mendapat perlawanan dari Setya Novanto, KPK malah melakukan panggilan kedua, yakni pada 18 September. Namun lagi-lagi Setnov tidak hadir karena sakit. Bahkan kali ini kondisi kesehatannya memburuk sehingga dia harus menjalani kateterisasi jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Kemudian, dalam praperadilan di PN Jaksel, Setya Novanto serasa di atas angin. Pasalnya, Hakim Cepi menolak eksepsi yang diajukan KPK dalam praperadilan Setya Novanto. Bahkan, dalam pembuktian, hakim juga menolak rekaman percakapan berisi dugaan keterlibatan Setya Novanto di sidang.

Klimaksnya, pada 29 September saat Hakim Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Setya Novanto. Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto.

Usai memenangkan praperadilan, Setya Novanto yang sempat terbaring lemah itu langsung bugar. Dia kembali beraktivitas seperti biasa. Meski begitu, lembaga antirasuah tak tinggal diam. Bahkan mereka berjanji menjerat kembali Setya Novanto sebagai tersangka.

Janji itu terbukti, pada 5 Oktober, KPK lakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP. Dalam hal ini, KPK telah minta keterangan sejumlah pihak dan kumpulkan bukti relevan.

Ketika proses penyelidikan telah disampaikan permintaan keterangan Setya Novanto dua kali, yakni pada 13 dan 18 Oktober, tapi yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan tugas kedinasan.

Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan cukup pimpinan KPK dan tim penyelidik, penyidik gelar perkara akhir Oktober 2017. Akhirnya, KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto.

Di perkara ini, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantarkan surat perintah dimulainya penyidikan ke rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya 13, Melawai, Kebayoran Baru, pada Jumat 3 November.

Dan babak terbarunya adalah proses jemput paksa. Malam ini, sejumlah penyidik KPK dan personel Brimob menyambangi kediaman Setnov. Mereka bermaksud menjemput paksa Setya Novanto yang juga pernah terseret kasus Papa Minta Saham itu.

Hingga sekarang, proses komunikasi antara kubu Setya Novanto dan KPK masih alot. Pasalnya, Setya Novanto tak ada di rumahnya. Setya Novanto enggan dilakukan penahanan oleh KPK.

Bahkan sebelumnya juga Setya Novanto telah melawan dengan mempolisikan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri. (elf/JPC)

Update