
batampos.co.id – Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang memastikan akan kembali mengklarifikasi data kependudukan yang dianggap keliru oleh Dirjen Kependudukan Kemendagri. Kekeliruan mulai dari NIK ganda hingga ke tempat lahir warga yang dianggap tak wajar oleh pihak Dirjen.
Kepala Disdukcapil, Irianto memastikan hal tersebut akan disampaikan Desember mendatang. “Ya, Desember nanti kami akan kembali ke Dirjen Kependudukan untuk mengklarifikasi semua data yang dianggap tidak valid oleh mereka,” terang Irianto, Kamis (16/11).
Pada bulan yang sama, kata Irianto akan disejalankan dengan kerja pemutakhiran data kependudukan yang bisa menjadi pintu masuk klarifikasi jumlah penduduk Tanjungpinang mendekati riil.
“Utamanya kami pertegas kembali mengenai alamat atau tempat tanggal lahir yang dianggap tak wajar ini,” tegasnya.
Irianto mengungkapkan, sampai dengan saat ini, pihaknya masih mendata 1.911 penduduk, yang oleh Dirjen Kependudukan, dianggap memiliki identitas dengan alamat atau tempat tanggal lahir yang tak wajar lantaran tidak menyebutkan kabupaten/kota. Padahal perkara yang dipermasalahkan pihak Dirjen Kependudukan itu tidak pernah tertuang pada aturan yang mengikat. (aya)
